Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

Pemberitahuan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran BMN Semester I tahun 2013


Nomor       : S- 1399 /WKN.04/KNL.02/2013                                10 Juni 2013
Sifat           : Sangat Segera
Hal             : Pemberitahuan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data
                    Barang Milik Negara Semester I tahun Anggaran 2013


Yth. Kepala Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPKNL Palembang
Di tempat
  
Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor :01/PMK.01/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat, dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor:PER-07/KN/2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengelola Barang c.q. KPKNL Palembang melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutahkhiran data Barang Milik Negara Semester I tahun anggaran 2013 pada tanggal 1 – 5 Juli 2013 bertempat di KPKNL Palembang dari pukul 8.00 wib s.d 16.00 wib. 
  2. Untuk Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data Barang Milik Negara dengan KPKNL Palembang, satuan kerja diwajibkan telah menggunakan Aplikasi SIMAKBMN13. Adapun untuk petunjuk maupun file installasi aplikasi SIMAK BMN 13 dapat diunduh di http://www.djkn.depkeu.go.id/pages/simak.html ; ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/Aplikasi_2013/SIMAK_BMN/SIMAK_BMN_2013 atau mengirimkan email kosong ke alamat email: pkn.palembang@gmail.com.
  3. Sebelum melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN dengan KPKNL Palembang Satuan Kerja diharapkan untuk :
a.  Melaksanakan Rekonsiliasi Internal antara UAKPA (Aplikasi SAKPA) dengan UAKPB (Aplikasi SIMAKBMN13) dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Internal sesuai dengan Lampiran II.1, II.b dan II.c Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Per-07/KN/2009.
b.  Telah mengirimkan laporan terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara apabila ada berupa :
          i.  Laporan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai,Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
                         ii.       Laporan Barang Milik Negara yang tidak digunakan sesuai Tugas dan Fungsi K/L (BMN Idle).
    iii. Laporan Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara baik atas Persetujuan/Rekomendasi Penghapusan BMN maupun Penjualan Barang Milik Negara.
                        iv.       Laporan Barang Milik Negara berupa tanah yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat dengan menggunakan aplikasi SIMANTAP V2.0.
c.  Membawa Notebook/Laptop yang telah terpasang aplikasi SIMAKBMN13, Aplikasi Persediaan dan SAKPA.
d. Apabila terdapat Satker yang belum melaksanakan hal sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a, b, c dan d diatas, KPKNL Palembang belum dapat melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN pada Satker tersebut sehingga tidak diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi dan Pemutakhiran BMN semester I tahun 2013
4. Dokumen dan Arsip Data Komputer (ADK) BMN yang harus disiapkan  yaitu:
a.    Dokumen yang harus diisi dan dilengkapi
                          i.       Surat Pengantar Rekonsiliasi.
                         ii.       Berita Acara Rekon Internal (UAKPB dengan UAKPA) dari bulan Januari sampai dengan Juni 2013.
                        iii.       Laporan Posisi BMN di Neraca per Semester I TA 2013 yang dicetak dari aplikasi SIMAKBMN13.
                        iv.       Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester I TA 2013 (intra komptabel, ekstra komptabel, gabungan intra dan ekstra komptabel, barang bersejarah, aset tak berwujud dan konstruksi dalam pengerjaan) yang dicetak dari aplikasi SIMAK13.
                         v.       Laporan Neraca per Semester I TA 2013 yang dicetak dari aplikasi SAKPA.
                        vi.       Laporan Rekonsiliasi BMN tahun berjalan periode laporan bulan Januari  sd Juni 2013 yang dicetak dari aplikasi SAKPA.
                       vii.       Surat Keterangan terkait dengan proses normalisasi BMN dalam aplikasi SIMAKBMN13 yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan dalam membukukan BMN kedalam aplikasi SIMAK BMN apabila fisik keberadaan BMN tidak ada setelah dilaksanakan normalisasi BMN.
                      viii.       Print Out Laporan Normalisasi dari Aplikasi Migrasi.
b.    Arsip Data Komputer (ADK)
                         i.        BackUp SIMAK BMN per Semester I tahun 2013.
                        ii.        File Pengiriman ke KPKNL (data tahun berjalan dan data saldo tahun yang lalu) dari menu utility di Aplikasi SIMAKBMN13, sub menu pengiriman ke UAPPB-W/UAPPB-E1/KPKNL.
                       iii.        Pengiriman hasil rekon ke KPKNL pada menu rekonsiliasi BMN sub menu Pengiriman Hasil Rekon Ke KPKNL dari Aplikasi SAKPA.
5.    Satker yang tidak melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN sesuai batas waktu tersebut diatas akan dikenakan sanksi Penundaan Penerbitan SP2D sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2007 pasal 73 Ayat 3.
6.    Bagi Satker yang memerlukan layanan konsultasi terkait Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN maupun Aplikasi SIMAK BMN dan PERSEDIAAN akan dilayani pada hari kerja sebelum pelaksanaan rekonsiliasi. Mengingat banyaknya satker yang akan melaksanakan Rekonsiliasi maka Petugas Rekonsiliasi tidak melayani konsultasi pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi BMN.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Kepala Kantor
ttd
K a r m a n 


softcopy surat pemberitahuan dapat diunduh disini

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com