Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

UPDATE APLIKASI SIMAK BMN dan PERSEDIAAN DES 2011

Update aplikasi simak bmn dan persediaan desember 2011 dapat di download di bawah ini :

Update simak bmn dan persediaan desember 2011

terdapat update untuk aplikasi persediaan per tanggal 3 januari 2012

update persediaan 03012012 

REKONSILIASI BMN SEMESTER II dan TAHUNAN 2011


Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi data BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, KPKNL Palembang akan melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan Tahunan TA 2011 pada tanggal 2 sampai dengan 13 Januari 2012 di KPKNL Palembang pukul 08.00 wib sd 16.00 wib.(hari kerja).
Hal-hal yang berkaitan dengan rekonsiliasi BMN Semester II dan Tahunan 2011 dapat mendownload file di bawah ini :
Bagi Satuan Kerja yang memerlukan layanan konsultasi terkait Rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN maupun Aplikasi SIMAK BMN dan PERSEDIAAN 2010 akan dilayani di hari kerja sebelum pelaksanaan rekonsiliasi. Perlu dimaklumi mengingat antrian panjang maka Petugas Rekon tidak melayani konsultasi pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi BMN berlangsung.

Apabila terdapat pertanyaan bisa email ke pkn.palembang@gmail.com

Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Penertiban BMN pada Kementerian/Lembaga


Merupakan pedoman bagi Satuan Kerja dalam menindaklanjuti hasil Penertiban BMN yang pernah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana KPKNL maupun Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Tujuan dengan terbitnya KMK 271/KMK.06/2011 adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengelolaan BMN yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga tidak hanya tertib secara fisik melainkan juga tertib secara administrasi.
Mengingat pengelolaan aset negara merupakan hal yang seringkali membuat Laporan Keuangan satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyumbangkan hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menghasilkan Opini Disclaimer. Oleh hal tersebut diatas perlu kiranya bagi satuan kerja untuk segera mengimplementasikan KMK 271/KMK.06/2011 tersebut.

KPKNL Palembang akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dalam pengelolaan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


peraturan terkait :
Pensertifikatan BMN

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

Terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal/ diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011.

Lihat PMK 125 Tahun 2011

Unduh PMK 125 Tahun 2011 (pdf)

Mekanisme dan Prosedur Pencatatan Hibah yang menjadi Barang Milik Negara



Terkait dengan terbitnya PMK.40/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah sehingga terdapat beberapa hal baru yang diatur terkait dengan hibah dalam hal ini yang kita bahas adalah untuk hibah berupa barang untuk Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Pusat.


Dalam PMK dimaksud diatur tentang Pendapatan Hibah dengan pengertian adalah pendapatan Pemerintah Pusat yang berasal dari Badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.


Sehingga apabila ada satuan kerja di ruang lingkup Pemerintah Pusat yang memberikan/ menerima hibah baik berupa uang maupun barang/ jasa harus melaporkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.


Adapun gambaran umum mekanisme pelaporan untuk Pendapatan berupa barang/jasa.

  1. Setelah satuan kerja menerima hibah barang/ jasa harus dibuatkan Berita Acara Hibah yang berisi Semua keterangan terkait hibah baik itu jenis barang/ jasa, Spesifikasi Barang , pemberi hibah, Nilai perolehan/hibah .
  2. Apabila tidak terdapat nilai hibah, diupayakan untuk memberikan nilai taksiran oleh satker sendiri atau kepada instansi yang berwenang
  3. Satuan Kerja mengajukan pengesahan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dengan menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen yang disamakan, Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL) dan Surat Pengesahan Hibah Berupa Barang dan Jasa
  4. Setelah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan telah mendapatkan nomor register hibah maka satuan kerja mencatat melalui Aplikasi SIMAK BMN untuk hibah yang digolongkan sebagai aset tetap dalam neraca.
  5. Dan untuk mekanisme pelaporan hibah barang dimaksud harus diungkapkan dalam CAL-BMN.
Demikian semoga bisa membantu.
disarikan dari beberapa sumber.

Pemberitahuan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara per Semester I Tahun 2011 dengan KPKNL Palembang

Kepada :
Yth. Kepala Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPKNL Palembang
di Tempat

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pusat (LKPP), dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Batas waktu Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN Semester I tahun 2011 dengan KPKNL Palembang dimulai tanggal 1 Juli 2011 dan selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2011. Bagi satuan kerja yang tidak melaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN sesuai batas waktu tersebut diatas akan dikenakan sanksi Penundaan Penerbitan SP2D sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2007 pasal 73 Ayat 3.
  2. Untuk mekanisme Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN semester I tahun 2011 diwajibkan bagi satuan kerja telah menggunakan aplikasi SIMAK BMN dan PERSEDIAAN 2010.
  3. Bagi satuan kerja yang belum melaksanakan rekonsiliasi semester II dan Tahunan 2010 maka rekonsiliasi semester I 2011 belum dapat dilaksanakan.
  4. Sebelum melaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN dengan KPKNL Palembang agar terlebih dahulu melaksanakan rekonsiliasi internal antara UAKPA (SAKPA) dengan UAKPB (SIMAK BMN 2010) dan dituangkan dalam Berita Acara Rekon Internal sesuai dengan Lampiran II.a, II.b dan II.c Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Per-07 /KN/2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

5. Dokumen dan Arsip Data Komputer (ADK) BMN yang harus disiapkan, yaitu:

a. Dokumen

  • Laporan Posisi BMN di Neraca per Semester I tahun 2011 yang dicetak dari aplikasi SIMAK BMN 2010.
  • Laporan Barang Kuasa Pengguna semester I tahun 2010 (intra komtabel, ekstra komtabel, gabungan intra dan ekstra komtabel, barang bersejarah, aset tak berwujud dan konstruksi dalam pengerjaan) yang dicetak dari aplikasi SIMAK 2010.
  • Laporan Neraca per Semester I Tahun 2011 yang dicetak dari SAK 2011.
  • Laporan Rekonsiliasi saldo awal BMN periode saldo awal bulan januari 2011 yang dicetak dari aplikasi SAKPA 2011.
  • Laporan Rekonsiliasi BMN tahun berjalan periode laporan mulai bulan januari s/d juni 2011 yang dicetak dari aplikasi SAKPA 2011.

b. Arsip Data Komputer (ADK)

  • BackUp SIMAK BMN 2010 per semester I tahun 2011.
  • File Pengiriman ke KPKNL (Data tahun berjalan dan Data saldo tahun yang lalu) dari menu utility di Aplikasi SIMAK BMN 2010, sub menu pengiriman ke UAPPB-W/UAPPB-E1/KPKNL.
  • pengiriman hasil rekon ke KPKNL pada menu rekonsiliasi BMN sub menu Pengiriman Hasil Rekon Ke KPKNL dari Aplikasi SAKPA 2011.
Bagi satuan kerja yang membutuhkan layanan konsultasi terkait Rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN maupun Aplikasi SIMAK BMN dan PERSEDIAAN 2010 akan dilayanani di hari kerja sebelum tanggal 1 Juli 2011.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Kepala Kantor

ttd

Karman


* untuk keterangan lebih lanjut terkait tata cara instalasi SIMAK-BMN dan PERSEDIAAN 2010 satuan kerja dapat berkonsultasi dengan Kanwil maupun Koordinator Tingkat Wilayah karena telah mendapatkan Sosialisasi dari KPKNL Palembang

LKPP 2010 : WDP


Jakarta, perbendaharaan.go.id - BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinionatas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010. Ketua BPK, Hadi Poernomo menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP tahun 2010 kepada Presiden RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (1/6).

BPK RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah yang telah banyak mengikuti rekomendasi BPK RI sehingga opini pada kementerian negara/lembaga (KL) banyak mengalami peningkatan. ”Jumlah Kementerian/Lembaga (KL) yang memperoleh opini WTP dari BPK telah meningkat dengan pesat, dari 35 pada tahun 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL dari 84 KL,” ujar Hadi.

Laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tersebut terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan, LHP Sistem Pengendalian Intern, LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Laporan Pemantauan Tindak Lanjut, dan Laporan Tambahan berupa Laporan Transparansi Fiskal. Objek pemeriksaan BPK adalah LKPP Tahun 2010 yang terdiri dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 dan 2009, Laporan Realisasi APBN (LRA) dan Laporan Arus Kas untuk Tahun 2010, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

LKPP Tahun 2010 mendapat opini WDP dengan empat permasalahan. Pertama, adanya permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan yaitu (1) Pengakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11,28 triliun tidak sesuai dengan undang-undang PPN; (2) penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan pajak yang valid; (3) transaksi pembatalan penerimaan (reversal) senilai Rp3,39 triliun tidak dapat ditelusuri ke data pengganti. Kedua, pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai, yaitu (1) saldo Uang Muka dari rekening BUN yang disajikan pada Neraca sebesar Rp1,88 triliun tidak didukung rincian; (2) nilai dana talangan dan penggantian Tahun 2009 s.d. 2010 masing-masing sebesar Rp1,14 triliun dan Rp1,43 triliun yang tidak dapat diidentifikasi; dan (3) nilai pengajuan penggantian lebih kecil sebesar Rp 2,91 triliun dibandingkan reimbursement-nya. Ketiga, adanya permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak yaitu (1) penambahan piutang menurut data aplikasi piutang berbeda sebesar Rp2,51 triliun dengan dokumen sumbernya yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP); dan (2) pengurangan piutang PBB berbeda sebesar Rp1,03 triliun dengan penerimaannya. Keempat, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset tetap yaitu (1) nilai koreksi hasil IP berbeda dengan hasil koreksi pada SIMAK BMN sebesar Rp12,95 triliun; (2) Aset tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5,34 triliun pada tujuh KL belum dilakukan IP; (3) hasil IP pada empat KL senilai Rp56,42 triliun belum dibukukan; dan (4) Pemerintah sampai saat ini belum dapat mengukur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga pemerintah belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern, antara lain: (1) pelaksanaan monitoring dan penagihan atas kewajiban PPh Migas tidak optimal; (2) inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh Migas dan perhitungan bagi hasil migas; (3) penerimaan hibah langsung oleh KL masih dikelola diluar mekanisme APBN; (4) Aset Tetap yang dilaporkan dalam LKPP belum seluruhnya dilakukan IP, masih berbeda dengan laporan hasil IP, dan belum selaras dengan pencatatan pengguna barang; (5) pengendalian atas pelaksanaan IP Aset KKKS dan Aset Eks BPPN belum memadai; dan (6) Anggaran Belanja minimal sebesar Rp4,70 triliun digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasinya (peruntukannya).

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain adalah: (1) penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak sesuai UU PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid; (2) penyelesaian PPN DTP sebesar Rp11,28 triliun tidak menggunakan mekanisme sesuai UU PPN; (3) PNBP pada 41 KL minimal sebesar Rp368,97 miliar belum dan/atau terlambat disetor ke Kas Negara dan sebesar Rp213,75 miliar digunakan langsung di luar mekanisme APBN; (4) pengalokasian dana penyesuaian tidak berdasarkan kriteria dan aturan yang jelas; dan (5) realisasi Belanja Barang di 44 KL sebesar Rp110,48 miliar dan USD63.45 ribu tidak dilaksanakan kegiatannya, dibayar ganda, tidak sesuai dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan mengungkapkan 35 temuan yang belum selesai ditindaklanjuti, terdapat 8 temuan yang sudah ditindaklanjuti sesuai saran BPK RI, dan 27 temuan sedang dalam proses tindaklanjut. Permasalahan yang sudah ditindaklanjuti diantaranya adalah (1) penyelarasan pencatatan pembiayaan dari penarikan utang luar negeri dengan dokumen sumber; (2) pengakuan kewajiban pemerintah atas program Tunjangan Hari Tua (THT); (3) penetapan kebijakan akuntansi selisih kurs dan pencatatan Aset KKKS.

Sementara itu permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain: (1) Penyempurnaan aplikasi penerimaan perpajakan; (2) Penyempurnaan mekanisme pelaporan hibah langsung kepada KL; (3) Penertiban pengelompokkan dalam penganggaran; (4) Perbaikan metode dan pencatatan hasil IP; dan (5) Perbaikan pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Opini atas LKKL yang merupakan bagian dari LKPP menunjukkan kemajuan yang signifikan. Jumlah Kementerian Lembaga (KL) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI telah meningkat dengan pesat, dari 35 pada tahun 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL. Opini atas LKPP dan LKKL tersebut diberikan BPK terhadap kewajaran laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan LKPP Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden kepada BPK RI. Selanjutnya, sesuai Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Oleh : Novri H.S. Tanjung – Media Center Ditjen Perbendaharaan (disarikan dari berbagai sumber)

Aplikasi SIMAK BMN, PERSEDIAAN DAN KONVERSI 2010

Terkait dengan terbitnya PMK 29/2010 perihal Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara sehingga terdapat penyelarasan kodefikasi lama (PMK 97/2007) ke kodifikasi yang baru (PMK 29/2010).

Adapun Penggolongan dan Kodefikasi BMN bertujuan untuk menyeragamkan Penggolongan dan Kodefikasi BMN secara Nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN.

Untuk mendukung hal tersebut telah dilaunching penggunaan aplikasi SIMAK BMN 10 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : S-183/MK.06/2011 tanggal 25 Mei 2011 perihal Launching Aplikasi SIMAK BMN 2010 dan Aplikasi Persediaan 2010 yang dapat diunduh disini.









sedangkan update aplikasi SAKPA 2010 yang terintegrasi dengan aplikasi SIMAK BMN 10 dapat diunduh disini.

dan update referensi SAK per bulan Juni 2011

Demikian semoga bisa membantu.


Prosedur Layanan Barang Milik Negara

PROSEDUR LAYANAN BARANG MILIK NEGARA

PENATAUSAHAAN BMN
DASAR HUKUM
1. Ps. 9 huruf UU 17/2003 (Keuangan Negara):
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya.
2. Ps. 44 Bab VII UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara):
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
3. PP 24/2005 (Standar Akuntansi Pemerintah)
4. PP 6/2006 (Pengelolaan BMN)
5. PMK 97/PMK.08/2007 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN)
6. PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN)
7. PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat)
8. Per DJPB 51/PB/2008
9. Buletin Teknis SAP
TUJUAN DAN SASARAN
· Tujuan
Mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN
· Sasaran
1. Semua barang milik Negara tercatat dengan baik
2. Semua aktivitas dalam rangka pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
3. Nilai/data BMN untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kenutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.
NAPAK TILAS (1971-2010)


DEFINISI PENATAUSAHAAN
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 67 PP 6/2006)
PEMBUKUAN
Adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang
· Pengguna/Kuasa Pengguna Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
· Pengelola Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI
ALAT PENATAUSAHAAN BMN
Alat yang digunakan untuk melakukan penatausahaan BMN adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi persediaan yang subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INVENTARISASI
Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN.
PELAPORAN
· Kuasa Pengguna Barang
Menyusun LBKPS dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
· Pengguna Barang
Menyusun LBPS dan LBPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
· Pengelola Barang
o Menyusun LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
o Menghimpun LBPS, LBPT dan LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
o Menyusun LBMN/D sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
RUANG LINGKUP
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang Milik Negara meliputi:
· Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
· Barang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari:
a. Hibah/sumbangan atau yang sejenis
b. Sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c. Berdasarkan ketentuan undang-undang
d. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
JENIS PENGELOLAAN BMN
Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran
2. Pengadaan
3. Penggunaan
4. Pemanfaatan
5. Pengamanan dan Pemeliharaan
6. Penilaian
7. Penghapusan
8. Pemindahtanganan
9. Penatausahaan
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
AZAS PENGELOLAAN BMN FUNGSI BMN


DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
5. Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN
6. Permenkeu Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
7. Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
8. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pemanfaatan barang Milik Negara dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
BENTUK PEMANFAATAN BMN
TATACARA PEMANFAATAN BMN

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com