Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

KEMHAN PRIOTASKAN BMN GUNA MENYELAMATKAN ASET NEGARA

Jakarta, 23/12/2010 (Kominfo-Newsroom) Kementerian Pertahanan akanmenjadikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai periotasutama di unit organisasi masing-masing dalam Sistem ManajemenKeuangan (SIMAK)BMN, karena hal tersebut dapat menyelamatkan asetnegara yang dikuasakan kepada Kemhan maupun TNI.

Review yang dilaksanakan kali ini sangat tepat dan sesuai dengantema yang diambil yaitu, Dengan Semangat Rekonsiliasi Anggaran,Kita Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel dan Transparan MenujuOpini Wajar Tanpa Pengecualian, kata Menteri Pertahanan, diJakarta, Kamis (23/12).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat JenderalKementerian Pertahanan di dapat kelemahan dalam laporan keuanganKemhan/TNI yaitu tidak akuratnya laporan nilai aset yang antaralain disebabkan oleh adanya dukungan belanja barang yangdirealisasikan menjadi pengadaan aset.

Demikian pula sebaliknya, sebagian anggaran belanja modaldipergunakan untuk belanja rutin yang pada akhirnya akanmenimbulkan kesulitan dalam laporan Sistem Informasi Manajemen danAkuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Untuk itu agar mendapatkan laporan keuangan yang akurat perluadanya rekonsiliasi antara badan anggaran, badan keuangan dan badanlogistik. Ujarnya.

Dijelaskan Menhan dari pemeriksaan yang dilakukan BPK ditemukanbeberapa kelemahan terhadap laporan keuangan Kemhan/TNI 2009 yangberpengaruh dalam opini audit yaitu pertama, masih lemahnya SPIatau Standard Pengendalian Internal khususnya dalam menyusunlaporan keuangan pada tingkat kementerian dan tingkat UnitOrganisasi.

Kedua, sistem pencatatan dan pelaporan aset belum memadai yangantara lain meliputi implementasi SIMAK-BMN yang belum optimal,sebagian besar satker belum membuat laporan BMN secara lengkap,sistem aplikasi SIMAK-BMN belum handal dan jaringan komunikasinyabelum terintegrasi. Selain itu juga unit akutansi BMN belumsepenuhnya terbentuk dan belum berfungsi maksimal sertainventarisasi dan penilaian BMN belum optimal.

Dan yang ketiga, penentuan tarif dan jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) belum ditetapkan dengan peraturan pemerintahserta tidak seluruh penerimaan disetorkan ke kas negara dandikelola dengan sistem APBN.

Menhan berharap kegiatan review tim Itjen Kemhan dengansupervisi dari personel BPKP dapat memperbaiki berbagai kekurangandalam laporan keuangan tersebut. Karena BPKP dan inpektorat adalahbagian dari aparat pengawasan internal pemerintah sehinggadiharapkan dapat menjadi mitra yang bersinergi dalam peningkatanakuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Prof. Mardiasmo, Ak, MBA, Phd dalam arahannya perbaikanlaporan keuangan Kemhan/TNI kepada Kepala Unit Organisasi danpejabat Eselon I di lingkungan Kemhan/TNI menyatakan ada beberapapermasalahan yang diungkap BPK atas laporan 2009 seperti pencatatanpersediaan yang belum didasarkan pada stock opname. Selain itupenatausahaan dan pemanfaatan BMN serta kepemilikan tanah, gedungdan bangunan yang masih dikuasai pihak ketiga.

sumber

update aplikasi simak bmn dan file berita acara rekon internal

untuk update aplikasi simak bmn tingkat satuan kerja per juli 2010 dapat diunduh disini,
sedangkan untuk update aplikasi SAKPA tingkat satuan kerja per november 200 dapat diunduh disini,

semua link download kami salinkan dar website : www.perbendaharaan.go.id


berita acara rekonsiliasi internal untuk persyaratan rekonsiliasi BMN semester II 2010 dapat diunduh
disini sedangkan tata cara pengisian dapat diunduh disini

Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara
















Untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN berupa rumah negara yang tertib, terarah, dan akuntabel maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 perihal Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2010.

Selanjutnya, ruang lingkup Peraturan Menkeu dimaksud meliputi pengaturan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan,pengawasan dan pengendalian BMN berupa rumah negara.

untuk peraturan tersebut dapat dilihat disini

persertipikatan BMN


PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 186/PMK.06/2009, NOMOR: 24 TAHUN 2009 TENTANG PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH

SE-12/KN/2010tentang petunjuk penyelesaian atas permasalahan barang-barang habis pakai eks Pemilu KPU

Menindaklanjuti penghapusan logistik pemilu dengan ini disampaikan petunjuk berupa Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
SE dapat anda unduh disini

Pemberitahuan Jadwal Rekonsiliasi Data BMN Semester I tahun 2010

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pusat (LKPP) dengan ini diberitahukan bahwa batas akhir rekonsiliasi data BMN semester I tahun 2010 dengan KPKNL Palembang adalah tanggal 7 Juli 2010.
Untuk mempermudah teknis rekonsiliasi data BMN dimaksud diharapkan agar Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Palembang melengkapi data/ dokumen sebagai berikut :

  1. Berita Acara Rekon Internal (UAKPB dengan UAKPA) per Juni 2010 (file pdf dapat diunduh di sini, file excel dapat diunduh di sini;
  2. BackUp SIMAK BMN dan BackUp SAKPA per Semester I 2010;
  3. Softcopy SIMAK BMN berupa Pengiriman ke KPKNL (Data tahun berjalan dan Data saldo tahun yang lalu);
  4. Softcopy pengiriman hasil rekon ke KPKNL pada menu rekonsiliasi BMN dari Aplikasi SAKPA
  5. Hard Copy Laporan SIMAK BMN dan Neraca SAKPA/SAKPAD per Semester I 2010;
  6. Copy Berita Acara Rekonsiliasi BMN semester II tahun 2009;

Demikian terima kasih.

Rekonsiliasi Semester I tahun 2010

Jadwal Rekonsiliasi BMN Semester 1 Tahun 2010
mulai tgl 1 s.d 7 Juli 2010
Tempat KPKNL Palembang

Update Simak Bmn

update simak bmn versi maret 2010
silahkan menguhubungi seksi PKN
KPKNL Palembang

Rekonsiliasi BMN Semester 2 tahun 2009

Jadwal Rekonsiliasi Semester 2 tahun 2009
diinformasikan kepada Satuan Kerja (Satker) yang belum rekonsiliasi BMN, agar segera melaksanakan Rekonsiliasi BMN Semester II tahun 2009 dengan KPKNL Palembang dalam waktu yang tidak terlalu lama

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com