PENATAUSAHAAN BMN
DASAR HUKUM
1. Ps. 9 huruf UU 17/2003 (Keuangan Negara):
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya.
2. Ps. 44 Bab VII UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara):
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
3. PP 24/2005 (Standar Akuntansi Pemerintah)
4. PP 6/2006 (Pengelolaan BMN)
5. PMK 97/PMK.08/2007 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN)
6. PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN)
7. PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat)
8. Per DJPB 51/PB/2008
9. Buletin Teknis SAP
TUJUAN DAN SASARAN
· Tujuan
Mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN
· Sasaran
1. Semua barang milik Negara tercatat dengan baik
2. Semua aktivitas dalam rangka pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
3. Nilai/data BMN untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kenutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.
DEFINISI PENATAUSAHAAN
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 67 PP 6/2006)
PEMBUKUAN
Adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang
· Pengguna/Kuasa Pengguna Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
· Pengelola Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI
ALAT PENATAUSAHAAN BMN
Alat yang digunakan untuk melakukan penatausahaan BMN adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi persediaan yang subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INVENTARISASI
Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN.
PELAPORAN
· Kuasa Pengguna Barang
Menyusun LBKPS dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
· Pengguna Barang
Menyusun LBPS dan LBPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
· Pengelola Barang
o Menyusun LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
o Menghimpun LBPS, LBPT dan LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
o Menyusun LBMN/D sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
RUANG LINGKUP
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang Milik Negara meliputi:
· Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
· Barang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari:
a. Hibah/sumbangan atau yang sejenis
b. Sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c. Berdasarkan ketentuan undang-undang
d. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
JENIS PENGELOLAAN BMN
Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran
2. Pengadaan
3. Penggunaan
4. Pemanfaatan
5. Pengamanan dan Pemeliharaan
6. Penilaian
7. Penghapusan
8. Pemindahtanganan
9. Penatausahaan
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
AZAS PENGELOLAAN BMN FUNGSI BMN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
5. Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN
6. Permenkeu Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
7. Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
8. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pemanfaatan barang Milik Negara dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
BENTUK PEMANFAATAN BMN
TATACARA PEMANFAATAN BMN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar