Terkait dengan terbitnya PMK.40/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah sehingga terdapat beberapa hal baru yang diatur terkait dengan hibah dalam hal ini yang kita bahas adalah untuk hibah berupa barang untuk Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Pusat.
Dalam PMK dimaksud diatur tentang Pendapatan Hibah dengan pengertian adalah pendapatan Pemerintah Pusat yang berasal dari Badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Sehingga apabila ada satuan kerja di ruang lingkup Pemerintah Pusat yang memberikan/ menerima hibah baik berupa uang maupun barang/ jasa harus melaporkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Adapun gambaran umum mekanisme pelaporan untuk Pendapatan berupa barang/jasa.
- Setelah satuan kerja menerima hibah barang/ jasa harus dibuatkan Berita Acara Hibah yang berisi Semua keterangan terkait hibah baik itu jenis barang/ jasa, Spesifikasi Barang , pemberi hibah, Nilai perolehan/hibah .
- Apabila tidak terdapat nilai hibah, diupayakan untuk memberikan nilai taksiran oleh satker sendiri atau kepada instansi yang berwenang
- Satuan Kerja mengajukan pengesahan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dengan menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen yang disamakan, Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL) dan Surat Pengesahan Hibah Berupa Barang dan Jasa
- Setelah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan telah mendapatkan nomor register hibah maka satuan kerja mencatat melalui Aplikasi SIMAK BMN untuk hibah yang digolongkan sebagai aset tetap dalam neraca.
- Dan untuk mekanisme pelaporan hibah barang dimaksud harus diungkapkan dalam CAL-BMN.
disarikan dari beberapa sumber.
Selamat pagi pak admin..
BalasHapusSaya operator SIMAK BMN yang baru di tugaskan jadi masih banyak kebingungan. Saya mau tanya tentang tata cara hibah barang tersebut di atas. Jadi kalau menurut mekanisme di atas hibah yang diterima satker dari lembaga lain tidak bisa langsung dicatat dalam aplikasi SIMAK BMN ya, tapi harus mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan telah mendapatkan nomor register terlebih dahulu? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
benar sekali yang bapak sampaikan bahwa untuk hibah baik berupa aset lancar maupun non lancar dari lembaga/perorangan/badan hukum lain (dalam ruang lingkup diluar pelaporan pemerintah pusat) harus mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Adapun pengesahan tersebut adalah setelah penerima hibah (ruang lingkup pelaporan selaku instansi Pemerintah pusat) mendapatkan nomor register dari DJPU tsb.
BalasHapushal ini diatur dalam PMK 40/2009 tentang sistem akuntansi hibah.
Memang dalam aplikasi SIMAKBMN belum mengakomodir penginputan nomor register/pengesahan tersebut sehingga dituangkan di Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara.
Selamat siang pak..
HapusTerkait mengenai postingan Bapak diatas, saya mau tanya..Bagaimana jika hibah yang diterima sudah terinputkan ke aplikasi SIMAK BMN sementara belum mendapatkan pengesahan dan nomor registrasi dari DJPU.Apa yang harus dilakukan Pak?
Mohon penjelasan dan solusinya.
Terimakasih
Sy mau tanya gan, masalah barang milik pribadi yg akan dihibahkan kepada negara, pakah status barang pribadi tsb harus dilepaskan terlebih dahulu ataukah lansung membuat akta hibah kepada negara dlm hal ini tanah pribadi kepada pemkot. Mohon wejanganya gan.
BalasHapussaya operator simak, kami baru menghibahkan gedung kantor ke pemda. bagaimana cara untuk menghapuskan di aplikasi simak BMN??? mohon penjelasan.. terima kasih
BalasHapus