Untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN berupa rumah negara yang tertib, terarah, dan akuntabel maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 perihal Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2010.
Selanjutnya, ruang lingkup Peraturan Menkeu dimaksud meliputi pengaturan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan,pengawasan dan pengendalian BMN berupa rumah negara.
Selanjutnya, ruang lingkup Peraturan Menkeu dimaksud meliputi pengaturan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan,pengawasan dan pengendalian BMN berupa rumah negara.
untuk peraturan tersebut dapat dilihat disini