Terkait dengan terbitnya PMK.40/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah sehingga terdapat beberapa hal baru yang diatur terkait dengan hibah dalam hal ini yang kita bahas adalah untuk hibah berupa barang untuk Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Pusat.
Dalam PMK dimaksud diatur tentang Pendapatan Hibah dengan pengertian adalah pendapatan Pemerintah Pusat yang berasal dari Badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Sehingga apabila ada satuan kerja di ruang lingkup Pemerintah Pusat yang memberikan/ menerima hibah baik berupa uang maupun barang/ jasa harus melaporkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Adapun gambaran umum mekanisme pelaporan untuk Pendapatan berupa barang/jasa.
- Setelah satuan kerja menerima hibah barang/ jasa harus dibuatkan Berita Acara Hibah yang berisi Semua keterangan terkait hibah baik itu jenis barang/ jasa, Spesifikasi Barang , pemberi hibah, Nilai perolehan/hibah .
- Apabila tidak terdapat nilai hibah, diupayakan untuk memberikan nilai taksiran oleh satker sendiri atau kepada instansi yang berwenang
- Satuan Kerja mengajukan pengesahan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dengan menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen yang disamakan, Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL) dan Surat Pengesahan Hibah Berupa Barang dan Jasa
- Setelah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan telah mendapatkan nomor register hibah maka satuan kerja mencatat melalui Aplikasi SIMAK BMN untuk hibah yang digolongkan sebagai aset tetap dalam neraca.
- Dan untuk mekanisme pelaporan hibah barang dimaksud harus diungkapkan dalam CAL-BMN.
disarikan dari beberapa sumber.