Terkait dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara Pada Kementerian/Lembaga.
Merupakan pedoman bagi Satuan Kerja dalam menindaklanjuti hasil Penertiban BMN yang pernah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana KPKNL maupun Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tujuan dengan terbitnya KMK 271/KMK.06/2011 adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengelolaan BMN yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga tidak hanya tertib secara fisik melainkan juga tertib secara administrasi.
Mengingat pengelolaan aset negara merupakan hal yang seringkali membuat Laporan Keuangan satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyumbangkan hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menghasilkan Opini Disclaimer. Oleh hal tersebut diatas perlu kiranya bagi satuan kerja untuk segera mengimplementasikan KMK 271/KMK.06/2011 tersebut.
KPKNL Palembang akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dalam pengelolaan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
peraturan terkait :
Pensertifikatan BMN
peraturan terkait :
Pensertifikatan BMN