Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata
Cara Rekonsiliasi BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009
tentang Tata Cara Rekonsiliasi data BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang
Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, KPKNL Palembang akan melaksanakan
Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan
Tahunan TA 2011 pada tanggal 2 sampai dengan 13 Januari 2012 di KPKNL
Palembang pukul 08.00 wib sd 16.00 wib.(hari kerja).
Hal-hal yang berkaitan dengan rekonsiliasi BMN Semester II dan Tahunan 2011 dapat mendownload file di bawah ini :
Bagi Satuan Kerja yang
memerlukan layanan konsultasi terkait Rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN
maupun Aplikasi SIMAK BMN dan PERSEDIAAN 2010 akan dilayani di hari kerja
sebelum pelaksanaan rekonsiliasi. Perlu dimaklumi mengingat antrian panjang
maka Petugas Rekon tidak melayani konsultasi pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi
BMN berlangsung.
Apabila terdapat pertanyaan bisa email ke pkn.palembang@gmail.com