Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)




Dapatkan Informasi Seputar Pengelolaan Barang Milik Negara, Penilaian, Piutang Negara dan Lelang.
 

Pemberitahuan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara Semester I Tahun Anggaran 2012



Softcopy Surat Pemberitahuan berikut dengan lampiran dapat diunduh disini.
atau disini
Update Aplikasi SIMAK BMN per Maret 2012 dapat diunduh disini
Update Aplikasi Update_SAKPA-Ver03001 dapat diunduh disini






Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2011 Wajar Dengan Pengecualian


Jakarta, Rabu (30 Mei 2012) –
Memenuhi Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 kepada Presiden RI di Istana Negara, Jakarta pada hari ini (30/5).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011 tersebut terdiri dari:         
  1. Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksan atas LKPP Tahun 2011; 
  2. LHP atas LKPP Tahun 2011; 
  3. LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) LKPP Tahun 2011;
  4. LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan LKPP Tahun 2011;
  5. Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2005-2010; dan
  6. Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Riviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2011.
Objek pemeriksaan LKPP Tahun 2011 terdiri dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 dan 2010, Laporan Realisasi APBN (LRA) dan Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011 dan 2010.
BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion) atas LKPP Tahun 2011, dengan dua permasalahan. 
  1. Pertama, adanya permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) atas Aset Tetap, yaitu: (1) Aset Tetap pada 10 Kementerian Negara/Lembaga (KL) dengan nilai perolehan Rp4,13 triliun belum dilakukan IP; (2) Aset Tetap berupa Tanah Jalan Nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp109,06 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena belum selesai dilakukan IP dan hasil IP tidak memadai; (3) Aset Tetap  hasil IP pada 3 KL senilai Rp3,88 triliun dicatat ganda; (4) Pencatatan hasil IP pada 40 KL masih selisih senilai Rp1,54 triliun dengan nilai koreksi hasil IP pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN); (5) Aset Tetap pada 14 KL senilai Rp6,89 triliun tidak diketahui keberadaannya; dan (6) Pelaksanaan IP belum mencakup penilaian masa manfaat Aset Tetap sehingga Pemerintah belum dapat melakukan penyusutan Aset Tetap. Nilai Aset Tetap yang dilaporkan bisa berbeda secara signifikan jika Pemerintah menyelesaikan dan mencatat seluruh hasil IP. 
  2. Kedua, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yaitu:
    • Pemerintah belum menemukan dokumen cessie atas Aset Eks BPPN berupa Aset Kredit senilai Rp18,25 triliun;
    • Aset Eks BPPN yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) senilai Rp11,18 triliun tidak didukung oleh dokumen sumber yang valid;
    • Aset Eks BPPN berupa tagihan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) senilai Rp8,68 triliun belum didukung kesepakatan dengan Pemegang Saham;
    • Aset Eks BPPN berupa aset properti sebanyak 917 item belum dinilai; dan
    • Pemerintah belum dapat menyajikan nilai bersih yang dapat direalisasikan atas Aset Eks BPPN yang berupa piutang. Data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran saldo Aset Eks BPPN.
BPK RI juga menemukan permasalahan signifikan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) yaitu:
  1.  Inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh Migas dan perhitungan bagi hasil Migas;
  2. Pelaksaan monitoring dan penagihan atas kewajiban PPh Migas tidak optimal;
  3. Terdapat kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap;
  4. Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan IP atas Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS);
  5. Pelaksanaan IP Aset Eks BPPN tidak berdasarkan dokumen yang valid;
  6.  Penyelesaian Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut dan penetapannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) dapat berbeda dengan penyerahan awal;
  7. Sistem pertanggungjawaban dan pelaporan lembaga non struktural, yayasan, dan badan lainnya dalam LKPP belum diatur secara konsisten dan komprehensif; dan
  8. Terdapat selisih nilai Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2011 antara fisik dengan catatannya.
Permasalahan signifikan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu: (1) Terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terlambat/belum disetorkan ke kas negara, kurang/belum dipungut, digunakan langsung di luar mekanisme APBN, dan dipungut melebihi tarif PP; (2) Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas atas areal onshore tidak sesuai dengan Undang Undang PBB dan Undang Undang Migas; (3) Terdapat perbedaan realisasi pendapatan hibah antara LKPP dengan LK Bagian Anggaran (BA) pengelolaan hibah yang tidak dapat dijelaskan dan penerimaan hibah langsung KL belum dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara (BUN) dan dikelola di luar mekanisme APBN; (4) Pemerintah belum menetapkan status pengelolaan keuangan 7 perguruan tinggi yang telah dibatalkan status Badan Hukum Pendidikan (BHP)-nya; dan (5) Penyelesaian kesepakatan antara Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Perum Jamkindo atas Risk Sharing tunggakan Kredit Usaha Tani Tahun Penyediaan (KUT TP) 1998/1999 pola channeling berlarut-larut.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut di atas, BPK RI merekomendasikan kepada Pemerintah antara lain agar: (a) Menindaklanjuti rekomendasi BPK yang telah disampaikan dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2010; (b) Memperbaiki kebijakan perencanaan, penganggaran, dan penetapan BPYBDS sebagai PMN serta menetapkan perlakukan selisih nilai BPYBDS dan PMN yang ditetapkan; (c) Memperbaiki sistem pertanggungjawaban dan pelaporan lembaga non struktural, yayasan, dan badan lainnya;(d) Melakukan pendataan dan monitoring atas potensi PNBP di seluruh KL; (e) Mengatur sanksi yang tegas atas keterlambatan penyetoran dan penggunaan langsung; (f) Merevisi UU PNPB terutama yang menyangkut kewenangan penetapan jenis dan penyesuaian tarif PNBP yang memudahkan pelaksanaannya; (g) Menetapkan secara jelas objek pajak PBB Migas sesuai dengan UU PBB dan UU Migas serta memperbaiki petunjuk pengisian SPOP dan mekanisme penetapan PBB Migas; (h) Menetapkan peraturan mengenai monitoring penerimaan hibah langsung di tingkat KL, pelaporan dan sanksi bagi satuan kerja yang tidak melaporkan hibah langsung yang diterimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (i) Segera menetapkan status hukum pengelolaan keuangan atas 7 Perguruan Tinggi eks Badan Hukum Milik Negara (BHMN); dan (j) Membahas dengan pihak BI dan Perum Jamkrindo untuk menyepakati risk sharing atas KUT TP 1998/1999 secara akuntabel dengan mempertimbangkan rasa keadilan.
Hasil reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal yang dilakukan atas pemenuhan 45 kriteria transparansi fiskal yang dikeluarkan oleh International Monetery Fund (IMF) yang meliputi kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah, proses anggaran yang terbuka, ketersediaan informasi bagi publik, dan keyakinan atas integritas data yang dilaporkan, menunjukkan bahwa pemerintah sudah memenuhi sebanyak 22 kriteria, belum sepenuhnya memenuhi sebanyak 22 kriteria, dan belum memenuhi sebanyak satu kriteria.
Hasil pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan atas LKPP sebelumnya menunjukkan dari 36 temuan yang belum selesai ditindaklanjuti, pemerintah telah selesai menindaklanjuti sebanyak 16 temuan sesuai saran yang diajukan oleh BPK, dan masih memproses tindak lanjut sebanyak 20 temuan. Permasalahan yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah antara lain: (1) Menetapkan seluruh sistem akuntansi sehingga lingkup pelaporan di LKPP menjadi jelas, terakhir dengan menetapkan Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, Transaksi Khusus, dan Badan Lainnya pada Tahun 2011;                      (2) Menyempurnakan sistem-sistem penyusunan LKPP yaitu Sistem Akuntansi Hibah sehingga dapat memudahkan pengesahan hibah langsung, Sistem Penerimaan Negara sehingga dapat memantau transaksi reversal dan menjelaskan selisih yang terjadi, dan sistem pencatatan dan rekonsiliasi Piutang Perpajakan sehingga catatan Piutang didukung dokumen sumber; (3) Mengubah penyelesaian PPN Ditanggung Pemerintah menjadi Subsidi PPN atas penyerahan jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah; (4) Menetapkan peraturan atas pengelolaan Badan Milik Negara (BMN) yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; (5) Menetapkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sebagai Pengguna Anggaran di APBN Tahun 2012.
Sementara itu permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain: (1) Mengupayakan amandemen formulasi perhitungan sharing antara Pemerintah dengan KKKS yang disesuaikan dengan tax treaty; (2) Perbaikan sistem pengelolaan perpajakan KKKS; (3) Perbaikan peraturan penetapan objek PBB Migas; (4) Penertiban pungutan PNBP dan/atau penyetoran PNBP dan hibah langsung di KL; (5) Penertiban dan penyempurnaan sistem pencatatan transaksi-transaksi non anggaran dan transaksi lain yang mempengaruhi SAL; (6) Penyempurnaan regulasi dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyusunan aturan teknis mengenai tata cara pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban potongan gaji PNS untuk iuran dana pensiun yang dititipkan Menteri Keuangan kepada PT Taspen (Persero); dan             (7) Penyelesaian IP Aset tetap, Aset KKKS, dan Aset Eks BPPN serta penyempurnaan pembukuannya.
Opini atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN) banyak mengalami peningkatan. Opini atas LKKL dan LK BA BUN yang merupakan elemen utama LKPP, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Jumlah KL/BA BUN yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009 terdapat 45 KL/BA BUN yang memperoleh opini WTP, kemudian meningkat menjadi 53 KL/BA BUN pada tahun 2010 dan 67 KL/BA BUN pada tahun 2011.
Perkembangan Opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2009-2011

Opini Tahun
2009 2010 2011
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 45 53 67
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 26 29 18
Tidak Memberikan Pendapat (TMP) 8 2 2
Tidak Wajar (TW) - - -
Jumlah Entitas Pelaporan 79 84 87

Pada kesempatan ini, BPK RI mengingatkan komitmen Pemerintah untuk segera menerapkan standar akuntansi berbasis akrual serta pemberlakuan penyusutan terhadap aset tetap karena hal tersebut diyakini akan meningkatkan keandalan laporan keuangan Pemerintah. Selain itu, BPK RI berharap Pemerintah dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sumber : www.bpk.go.id

Peraturan Terbaru terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor :226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Brang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara

SISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI TANAH PEMERINTAH SIMANTAP







MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan sertipikasi BMN sesuai dengan kesepakatan antara BPN, Kementerian PPN/ Bappenas, DJA dan DJKN berupa:
  1. Pemetaan sebaran data sertipikasi tanah
  2. Identifikasi status penguasaan dan dokumen kepemilikan tanah.
LEVELISASI APLIKASI 



INSTALASI APLIKASI
Untuk mendapatkan aplikasi ini dapat menghubungi KPKNL setempat atau dapat diunduh
- aplikasi SIMANTAP ver 1.0 tingkat satker disini atau disini
- update aplikasi SIMANTAP ver 1.1 tingkat satker disini atau disini
- petunjuk instalasi maupun pengisian dalam bentuk file pdf disini
  
adapun penjelasan untuk update ver 1.1 adalah sebagai berikut:
29 Maret 2012- Update versi 1.1 - aplikasi simantap satker 
1.Perbaikan minor pada menu rekam : 
  • perbaikan di input pertama kali instansi penerbit sertifikat
  • perbaikan inputan sertifikat pada bagian tanggal, nomor dan luas surat ukur/gambar situasi
  • tombol ubah di dokumen perolehan belum bersertifikat diproses sebagai tambahan dokumen baru 
2. Perbaikan minor pada menu ubah data :
  • Perbaikan status keterangan tidak tampil pada saat ubah data
  • perbaikan tanggal gambar situasi yang tidak direkam meski sudah disimpan
  • nomor surat ukur/gambar situasi format tanggal diganti format "teks"
  • perbaikan menu penginputan lokasi bidang tanah pada sertifikat yang mengeluarkan permintaan harus sama dengan penginputan data lokasi.
3. perbaikan minor pada cetakan :
  • perbaikan judul cetakan laporan
  • perbaikan cetakan daftar user pada menu admin
4. perbaikan minor pada tampilan :
  • tombol yang ada dibagian bawah dinaikkan untuk dapat digunakanpada komputer netbook
PROSES INSTALASI
Jalankan File Installer_ simantap2012_v1Satker.exe.
pastikan lokasi tujuan penginstalan aplikasi adalah default yakni di c:\\SiManTaP2012_SATKER
kemudian update simantap ver. 1.1
maka akan tampak seperti berikut





















Adapun file pengiriman tersebut ber extension .bmn 
file pengiriman tersebut diemail ke KPKNL Setempat sedangkan untuk KPKNL Palembang di alamat email : pkn.palembang@gmail.com 

Demikian disampaikan apabila ada pertanyaan silahkan menghubungi petugas KPKNL setempat 
dengan senang hati kami akan berusaha membantu.


Sumber: djkn.depkeu.go.id

DJKN, BPK, dan K/L Bertekad Selesaikan Masalah Pengelolaan Aset tetap




DJKN, BPK, dan K/L Bertekad Selesaikan Masalah Pengelolaan Aset tetap
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) duduk bersama dan membahas mengenai masalah pengelolaan aset dalam acara Tripartit Rapat Koordinasi BPK, Kementerian Keuangan cq DJKN, dan K/L pada Rabu, (14/3) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam rapat yang dihadiri 82 (delapan puluh dua) wakil dari K/L, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan beberapa hal antara lain pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN), pencatatan aset Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), pengelolaan BMN Dana Dekontrasi dan Tugas Perbantuan (Dekon/TP), utilisasi asset, serta pengelolaan BMN eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Terkait sertifikasi BMN, Dirjen menegaskan bahwa dalam rangka penyelesaian sertifikasi ini, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala BPN Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa tanah. Ia berharap agar program sertifikasi ini menjadi crash programme (program nasional-red).
Mengenai utilisasi aset, orang nomor satu di DJKN ini menyampaikan bahwa lingkup utilisasi adalah penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan yang pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007. Ia menghimbau agar K/L segera mengajukan usulan penetapan status penggunaaan.
Di tempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan Baharudin mengatakan bahwa perkembangan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) selama tiga tahun terakhir mengalami kemajuan dan BPK mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai oleh pemerintah ini. “BPK selaku mitra pemerintah senantiasa berupaya memberikan masukan yang sangat penting bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” ujarnya. Syafri merinci perkembangan LKKL yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat mulai dari 35 K/L (2008), 45 K/L (2009), dan 53 K/L ( 2010).
 
Sebelum acara berakhir, para peserta menanyakan berbagai hal kepada Dirjen Kekayaan Negara dan Auditor Utama II BPK antara lain terkait pengelolaan aset BMN yang tidak berwujud, pemindahtanganan aset dan pengamanan aset fisik BMN, pengelolaan BMN Dekon /TP dsb. Diharapkan setelah rakor ini semua K/L dapat segera menyelesaikan permasalahan aset di Kementerian/Lembaga khususnya aset tetap.(bend)


Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com