DJKN, BPK, dan K/L Bertekad Selesaikan Masalah Pengelolaan Aset tetap
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) duduk bersama dan membahas mengenai masalah pengelolaan aset dalam acara “Tripartit Rapat Koordinasi BPK, Kementerian Keuangan cq DJKN, dan K/L” pada Rabu, (14/3) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam rapat yang dihadiri 82 (delapan puluh dua) wakil dari
K/L, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan beberapa
hal antara lain pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik
Negara (IP BMN), pencatatan aset Bantuan Pemerintah yang Belum
Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), pengelolaan BMN Dana Dekontrasi dan Tugas
Perbantuan (Dekon/TP), utilisasi asset, serta pengelolaan BMN eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Terkait sertifikasi BMN, Dirjen menegaskan bahwa dalam rangka penyelesaian sertifikasi
ini, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah
menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan
Kepala BPN Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa tanah. Ia berharap agar program sertifikasi ini menjadi crash programme (program nasional-red).
Mengenai
utilisasi aset, orang nomor satu di DJKN ini menyampaikan bahwa lingkup
utilisasi adalah penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan yang pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006
dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007. Ia menghimbau
agar K/L segera mengajukan usulan penetapan status penggunaaan.
Di
tempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan
Baharudin mengatakan bahwa perkembangan Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga (LKKL) selama tiga tahun terakhir mengalami kemajuan
dan BPK mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai oleh pemerintah ini.
“BPK selaku mitra pemerintah senantiasa berupaya memberikan masukan yang
sangat penting bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” ujarnya.
Syafri merinci perkembangan LKKL yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat mulai dari 35 K/L (2008), 45 K/L (2009), dan 53 K/L ( 2010).
Sebelum acara berakhir, para peserta menanyakan berbagai hal kepada Dirjen Kekayaan Negara dan Auditor Utama II BPK antara lain terkait pengelolaan aset BMN yang tidak berwujud, pemindahtanganan aset dan pengamanan aset fisik BMN, pengelolaan BMN Dekon /TP dsb. Diharapkan setelah rakor ini semua K/L dapat segera menyelesaikan permasalahan aset di Kementerian/Lembaga khususnya aset tetap.(bend)
Sumber :www.djkn.depkeu.go.id