Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

DJKN, BPK, dan K/L Bertekad Selesaikan Masalah Pengelolaan Aset tetap




DJKN, BPK, dan K/L Bertekad Selesaikan Masalah Pengelolaan Aset tetap
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) duduk bersama dan membahas mengenai masalah pengelolaan aset dalam acara Tripartit Rapat Koordinasi BPK, Kementerian Keuangan cq DJKN, dan K/L pada Rabu, (14/3) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam rapat yang dihadiri 82 (delapan puluh dua) wakil dari K/L, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan beberapa hal antara lain pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN), pencatatan aset Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), pengelolaan BMN Dana Dekontrasi dan Tugas Perbantuan (Dekon/TP), utilisasi asset, serta pengelolaan BMN eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Terkait sertifikasi BMN, Dirjen menegaskan bahwa dalam rangka penyelesaian sertifikasi ini, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala BPN Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa tanah. Ia berharap agar program sertifikasi ini menjadi crash programme (program nasional-red).
Mengenai utilisasi aset, orang nomor satu di DJKN ini menyampaikan bahwa lingkup utilisasi adalah penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan yang pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007. Ia menghimbau agar K/L segera mengajukan usulan penetapan status penggunaaan.
Di tempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan Baharudin mengatakan bahwa perkembangan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) selama tiga tahun terakhir mengalami kemajuan dan BPK mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai oleh pemerintah ini. “BPK selaku mitra pemerintah senantiasa berupaya memberikan masukan yang sangat penting bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” ujarnya. Syafri merinci perkembangan LKKL yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat mulai dari 35 K/L (2008), 45 K/L (2009), dan 53 K/L ( 2010).
 
Sebelum acara berakhir, para peserta menanyakan berbagai hal kepada Dirjen Kekayaan Negara dan Auditor Utama II BPK antara lain terkait pengelolaan aset BMN yang tidak berwujud, pemindahtanganan aset dan pengamanan aset fisik BMN, pengelolaan BMN Dekon /TP dsb. Diharapkan setelah rakor ini semua K/L dapat segera menyelesaikan permasalahan aset di Kementerian/Lembaga khususnya aset tetap.(bend)


Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com