MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan sertipikasi BMN sesuai dengan kesepakatan antara BPN, Kementerian PPN/ Bappenas, DJA dan DJKN berupa:
- Pemetaan sebaran data sertipikasi tanah
- Identifikasi status penguasaan dan dokumen kepemilikan tanah.
LEVELISASI APLIKASI
INSTALASI APLIKASI
Untuk mendapatkan aplikasi ini dapat menghubungi KPKNL setempat atau dapat diunduh
- update aplikasi SIMANTAP ver 1.1 tingkat satker disini atau disini
- petunjuk instalasi maupun pengisian dalam bentuk file pdf disini
- petunjuk instalasi maupun pengisian dalam bentuk file pdf disini
adapun penjelasan untuk update ver 1.1 adalah sebagai berikut:
29 Maret 2012- Update versi 1.1 - aplikasi simantap satker
1.Perbaikan minor pada menu rekam :
- perbaikan di input pertama kali instansi penerbit sertifikat
- perbaikan inputan sertifikat pada bagian tanggal, nomor dan luas surat ukur/gambar situasi
- tombol ubah di dokumen perolehan belum bersertifikat diproses sebagai tambahan dokumen baru
- Perbaikan status keterangan tidak tampil pada saat ubah data
- perbaikan tanggal gambar situasi yang tidak direkam meski sudah disimpan
- nomor surat ukur/gambar situasi format tanggal diganti format "teks"
- perbaikan menu penginputan lokasi bidang tanah pada sertifikat yang mengeluarkan permintaan harus sama dengan penginputan data lokasi.
3. perbaikan minor pada cetakan :
- perbaikan judul cetakan laporan
- perbaikan cetakan daftar user pada menu admin
4. perbaikan minor pada tampilan :
- tombol yang ada dibagian bawah dinaikkan untuk dapat digunakanpada komputer netbook
PROSES INSTALASI
Jalankan File Installer_ simantap2012_v1Satker.exe.
pastikan lokasi tujuan penginstalan aplikasi adalah default yakni di c:\\SiManTaP2012_SATKER
kemudian update simantap ver. 1.1
maka akan tampak seperti berikut
Adapun file pengiriman tersebut ber extension .bmn
file pengiriman tersebut diemail ke KPKNL Setempat sedangkan untuk KPKNL Palembang di alamat email : pkn.palembang@gmail.com
Demikian disampaikan apabila ada pertanyaan silahkan menghubungi petugas KPKNL setempat
dengan senang hati kami akan berusaha membantu.
Sumber: djkn.depkeu.go.id