Nomor : S- 1399 /WKN.04/KNL.02/2013 10 Juni 2013
Sifat : Sangat Segera
Barang Milik Negara Semester I tahun Anggaran
2013
Yth. Kepala Satuan
Kerja di Wilayah Kerja KPKNL Palembang
Di tempat
Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
:01/PMK.01/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada
Entitas Pemerintah Pusat, dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor:PER-07/KN/2009
Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan
Laporan Barang Milik Negara Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengelola Barang c.q. KPKNL Palembang melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutahkhiran data Barang Milik Negara Semester I tahun anggaran 2013 pada tanggal 1 – 5 Juli 2013 bertempat di KPKNL Palembang dari pukul 8.00 wib s.d 16.00 wib.
- Untuk Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data Barang Milik Negara dengan KPKNL Palembang, satuan kerja diwajibkan telah menggunakan Aplikasi SIMAKBMN13. Adapun untuk petunjuk maupun file installasi aplikasi SIMAK BMN 13 dapat diunduh di http://www.djkn.depkeu.go.id/pages/simak.html ; ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/Aplikasi_2013/SIMAK_BMN/SIMAK_BMN_2013 atau mengirimkan email kosong ke alamat email: pkn.palembang@gmail.com.
- Sebelum melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN dengan KPKNL Palembang Satuan Kerja diharapkan untuk :
a. Melaksanakan
Rekonsiliasi Internal antara UAKPA (Aplikasi SAKPA) dengan UAKPB (Aplikasi
SIMAKBMN13) dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Internal sesuai
dengan Lampiran II.1, II.b dan II.c Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor: Per-07/KN/2009.
b. Telah
mengirimkan laporan terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara apabila ada
berupa :
i. Laporan
Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai,Kerjasama
Pemanfaatan, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
ii.
Laporan
Barang Milik Negara yang tidak digunakan sesuai Tugas dan Fungsi K/L (BMN Idle).
iii. Laporan
Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara baik atas Persetujuan/Rekomendasi
Penghapusan BMN maupun Penjualan Barang Milik Negara.
iv.
Laporan
Barang Milik Negara berupa tanah yang sudah bersertifikat maupun belum
bersertifikat dengan menggunakan aplikasi SIMANTAP V2.0.
c. Membawa
Notebook/Laptop yang telah terpasang
aplikasi SIMAKBMN13, Aplikasi Persediaan dan SAKPA.
d. Apabila
terdapat Satker yang belum melaksanakan hal sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a,
b, c dan d diatas, KPKNL Palembang belum dapat melaksanakan Rekonsiliasi dan
Pemutakhiran Data BMN pada Satker tersebut sehingga tidak diterbitkan Berita
Acara Rekonsiliasi dan Pemutakhiran BMN semester I tahun 2013
4. Dokumen dan Arsip Data Komputer (ADK) BMN yang harus
disiapkan yaitu:
a.
Dokumen
yang harus diisi dan dilengkapi
i.
Surat Pengantar Rekonsiliasi.
ii.
Berita
Acara Rekon Internal (UAKPB dengan UAKPA) dari bulan Januari sampai dengan Juni
2013.
iii.
Laporan Posisi BMN di
Neraca per Semester I TA 2013 yang dicetak
dari aplikasi SIMAKBMN13.
iv.
Laporan Barang Kuasa
Pengguna Semester I TA 2013
(intra komptabel, ekstra komptabel, gabungan intra dan ekstra komptabel, barang
bersejarah, aset tak berwujud dan konstruksi dalam pengerjaan) yang dicetak
dari aplikasi SIMAK13.
v.
Laporan Neraca per Semester
I TA 2013
yang dicetak dari aplikasi SAKPA.
vi.
Laporan Rekonsiliasi BMN
tahun berjalan periode laporan bulan Januari
sd Juni 2013 yang
dicetak dari aplikasi SAKPA.
vii.
Surat
Keterangan terkait dengan proses normalisasi BMN dalam aplikasi SIMAKBMN13 yang
menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan dalam membukukan BMN kedalam aplikasi
SIMAK BMN apabila fisik keberadaan BMN tidak ada setelah dilaksanakan
normalisasi BMN.
viii.
Print
Out Laporan Normalisasi dari Aplikasi Migrasi.
b.
Arsip
Data Komputer (ADK)
i.
BackUp
SIMAK BMN per
Semester I tahun 2013.
ii.
File
Pengiriman ke KPKNL (data tahun
berjalan dan data saldo tahun yang
lalu) dari
menu utility
di Aplikasi SIMAKBMN13, sub menu
pengiriman ke UAPPB-W/UAPPB-E1/KPKNL.
iii.
Pengiriman hasil rekon ke KPKNL pada menu rekonsiliasi BMN sub
menu Pengiriman Hasil Rekon Ke KPKNL dari Aplikasi SAKPA.
5.
Satker
yang tidak melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN sesuai batas
waktu tersebut diatas akan dikenakan sanksi Penundaan Penerbitan SP2D
sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2007
pasal 73 Ayat 3.
6. Bagi Satker yang memerlukan layanan konsultasi terkait Rekonsiliasi
dan Pemutakhiran data BMN maupun Aplikasi SIMAK BMN dan PERSEDIAAN akan
dilayani pada hari kerja sebelum pelaksanaan rekonsiliasi. Mengingat banyaknya
satker yang akan melaksanakan Rekonsiliasi maka Petugas Rekonsiliasi tidak
melayani konsultasi pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi BMN.
Demikian
disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor
ttd