Berikut disampaikan Update SIMAK BMN bulan Desember 2013. File update dapat diunduh pada link di bawah ini.
Update SIMAK BMN Tingkat Kuasa Pengguna Barang (KPB) Desember 2013.
Diharapkan pada pelaksanaan Rekonsiliasi Semester II dan Tahunan TA 2013, seluruh satker telah menggunakan versi SIMAK BMN terbaru ini.
Terima Kasih.
Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
KPKNL Palembang
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
KPKNL Palembang
moto layanan kami
PEMBERITAHUAN REKONSILIASI SEMESTER II DAN TAHUNAN TA 2013
Nomor : S-5931/WKN.04/KNL.02/2013 23
Desember 2013
Sifat : Segera
Hal : Pemberitahuan Rekonsiliasi
dan Pemutakhiran Data
Barang Milik Negara Semester II tahun
Anggaran 2013
dengan KPKNL Palembang
Yth.
Kepala Satuan Kerja
di
Wilayah Kerja KPKNL Palembang
terlampir
Menunjuk Peraturan
Menteri Keuangan Nomor:
102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN
dalam Rangka Penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor:
PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi
Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengelola
Barang cq. KPKNL Palembang melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN
Semester II Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 2 sampai dengan 14 Januari 2014 di KPKNL Palembang pukul 8.00 wib
sd 16.00 wib.
2. Sebelum
melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN dengan KPKNL Palembang
Satuan Kerja (Satker) diharapkan untuk:
a. Melaksanakan
Rekonsiliasi Internal antara UAKPA
(Aplikasi SAKPA) dengan UAKPB (Aplikasi SIMAK BMN) dan dituangkan dalam Berita
Acara Rekonsiliasi Internal sesuai dengan Lampiran II.1, II.b dan II.c
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Per:07/KN/2009.
b. Telah
melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN dengan KPKNL Palembang pada
periode sebelumnya.
c. Telah
mengirimkan laporan terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara apabila ada berupa:
i. Laporan
Pemanfaatan Barang MIlik Negara dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama
Pemanfaatan, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
ii. Laporan
Barang Milik Negara yang tidak digunakan sesuai Tugas dan Fungsi K/L (BMN Idle).
iii. Laporan
Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara baik atas Persetujuan/Rekomendasi
Penghapusan BMN maupun Penjualan Barang Milik Negara.
d. Membawa
Notebook/Laptop yang telah terpasang
aplikasi SIMAK BMN, Aplikasi Persediaan dan SAKPA
e. Apabila
terdapat Satker yang belum melaksanakan hal sebagaimana dimaksud di huruf a, b,
c dan d diatas, KPKNL Palembang belum dapat melaksanakan Rekonsiliasi dan
Pemutakhiran Data BMN pada Satker tersebut.
3.
Dokumen dan Arsip Data
Komputer (ADK) BMN yang harus disiapkan yaitu:
a.
Dokumen yang harus diisi dan dilengkapi
i.
Berita Acara Rekon Internal (UAKPB dengan UAKPA) dari bulan Juli sampai
dengan Desember 2013.
ii.
Laporan
Posisi BMN di Neraca per Semester
II TA 2013 dan Tahunan TA 2013 yang dicetak dari aplikasi SIMAK BMN.
iii.
Laporan
Barang Kuasa Pengguna Semester II TA 2013 dan Tahunan TA 2013 (intra komptabel, ekstra komptabel, gabungan
intra dan ekstra komptabel, barang bersejarah, aset tak berwujud dan konstruksi
dalam pengerjaan) yang dicetak dari aplikasi SIMAK BMN.
iv.
Laporan
Penyusutan BMN Reguler Semester II TA 2013 dan Tahunan TA 2013 yang
dicetak dari aplikasi SIMAK BMN.
v.
Laporan
Neraca per Semester II TA 2013 dan Tahunan TA 2013 yang
dicetak dari aplikasi SAKPA.
vi.
Laporan
Rekonsiliasi BMN tahun berjalan periode laporan bulan Juli sd Desember 2013 yang dicetak
dari aplikasi SAKPA.
b.
Arsip Data Komputer (ADK)
i.
BackUp SIMAK BMN per Semester II tahun 2013.
ii.
File Pengiriman
ke KPKNL (data tahun berjalan semester
II dan data saldo tahun yang lalu) dari menu utility
di Aplikasi SIMAK BMN, sub menu
pengiriman ke UAPPB-W/UAPPB-E1/KPKNL.
iii.
Pengiriman hasil rekon ke
KPKNL pada menu rekonsiliasi BMN sub menu Pengiriman Hasil Rekon Ke KPKNL dari Aplikasi
SAKPA.
4.
Satker yang tidak
melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN sesuai batas waktu tersebut
diatas akan dikenakan sanksi Penundaan Penerbitan SP2D sebagaimana disebutkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2007 pasal 73 Ayat 3.
5.
Bagi Saker yang memerlukan layanan konsultasi
terkait Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN maupun Aplikasi SIMAK BMN dan
PERSEDIAAN akan dilayani pada hari kerja sebelum pelaksanaan rekonsiliasi. Mengingat
banyaknya satker yang akan melaksanakan Rekonsiliasi maka Petugas Rekonsiliasi
tidak melayani konsultasi pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi BMN. Untuk
keterangan lebih lanjut maupun penyampaian softcopy
dokumen dapat mengunjungi webservis http://bmnpalembang.blogspot.com.
Demikian disampaikan atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
Sofcopy surat pemberitahuan dapat diunduh di sini
Sofcopy surat pemberitahuan dapat diunduh di sini
Langganan:
Postingan (Atom)