Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

Peraturan Menteri Keuangan nomor 98/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebelum tahun 2011

Untuk para SKPD penerima Dana DK/TP yang masih memiliki BMN dan direncanakan akan dihibahkan ke Dinas (Pemda) diberitahukan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 98/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebelum tahun 2011.
Beberapa perubahan yang diatur di dalam PMK yang baru antara lain:
  • Perubahan pasal 7 semula “Pengguna Barang bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Barang harus melakukan inventarisasi…” dirubah menjadi “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang harus melakukan inventarisasi…”;
  • Pasal 13 ayat (2) huruf e “dalam kondisi baik/layak untuk digunakan” DIHAPUS guna memberikan fleksibilitas atas kondisi BMN DK/TP yang akan dihibahkan;
  • Pasal 15 dan 16 ditambah 1 ayat yaitu “Surat Pernyataan kesediaan menerima hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandatangani oleh GUBERNUR atau BUPATI/WALIKOTA atau pejabat yang diberi kuasa.”;
  • Pasal 29 diubah menjadi “Pengajuan Usulan pengelolaan BMN DK/TP dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebagaimana diatur dalam peraturan ini dilakukan paling lambat 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 98/PMK.06/2013 dapat diunduh di sini.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 dapat diunduh di sini.

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com