Beberapa perubahan yang diatur di dalam PMK yang baru antara lain:
- Perubahan pasal 7 semula “Pengguna Barang bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Barang harus melakukan inventarisasi…” dirubah menjadi “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang harus melakukan inventarisasi…”;
- Pasal 13 ayat (2) huruf e “dalam kondisi baik/layak untuk digunakan” DIHAPUS guna memberikan fleksibilitas atas kondisi BMN DK/TP yang akan dihibahkan;
- Pasal 15 dan 16 ditambah 1 ayat yaitu “Surat Pernyataan kesediaan menerima hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandatangani oleh GUBERNUR atau BUPATI/WALIKOTA atau pejabat yang diberi kuasa.”;
- Pasal 29 diubah menjadi “Pengajuan Usulan pengelolaan BMN DK/TP dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebagaimana diatur dalam peraturan ini dilakukan paling lambat 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 dapat diunduh di sini.