Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara
















Untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN berupa rumah negara yang tertib, terarah, dan akuntabel maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 perihal Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2010.

Selanjutnya, ruang lingkup Peraturan Menkeu dimaksud meliputi pengaturan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan,pengawasan dan pengendalian BMN berupa rumah negara.

untuk peraturan tersebut dapat dilihat disini

persertipikatan BMN


PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 186/PMK.06/2009, NOMOR: 24 TAHUN 2009 TENTANG PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH

SE-12/KN/2010tentang petunjuk penyelesaian atas permasalahan barang-barang habis pakai eks Pemilu KPU

Menindaklanjuti penghapusan logistik pemilu dengan ini disampaikan petunjuk berupa Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
SE dapat anda unduh disini

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com