Untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN berupa rumah negara yang tertib, terarah, dan akuntabel maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 perihal Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2010.
Selanjutnya, ruang lingkup Peraturan Menkeu dimaksud meliputi pengaturan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan,pengawasan dan pengendalian BMN berupa rumah negara.
untuk peraturan tersebut dapat dilihat
disini