Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

LKPP 2010 : WDP


Jakarta, perbendaharaan.go.id - BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinionatas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010. Ketua BPK, Hadi Poernomo menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP tahun 2010 kepada Presiden RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (1/6).

BPK RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah yang telah banyak mengikuti rekomendasi BPK RI sehingga opini pada kementerian negara/lembaga (KL) banyak mengalami peningkatan. ”Jumlah Kementerian/Lembaga (KL) yang memperoleh opini WTP dari BPK telah meningkat dengan pesat, dari 35 pada tahun 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL dari 84 KL,” ujar Hadi.

Laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tersebut terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan, LHP Sistem Pengendalian Intern, LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Laporan Pemantauan Tindak Lanjut, dan Laporan Tambahan berupa Laporan Transparansi Fiskal. Objek pemeriksaan BPK adalah LKPP Tahun 2010 yang terdiri dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 dan 2009, Laporan Realisasi APBN (LRA) dan Laporan Arus Kas untuk Tahun 2010, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

LKPP Tahun 2010 mendapat opini WDP dengan empat permasalahan. Pertama, adanya permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan yaitu (1) Pengakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11,28 triliun tidak sesuai dengan undang-undang PPN; (2) penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan pajak yang valid; (3) transaksi pembatalan penerimaan (reversal) senilai Rp3,39 triliun tidak dapat ditelusuri ke data pengganti. Kedua, pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai, yaitu (1) saldo Uang Muka dari rekening BUN yang disajikan pada Neraca sebesar Rp1,88 triliun tidak didukung rincian; (2) nilai dana talangan dan penggantian Tahun 2009 s.d. 2010 masing-masing sebesar Rp1,14 triliun dan Rp1,43 triliun yang tidak dapat diidentifikasi; dan (3) nilai pengajuan penggantian lebih kecil sebesar Rp 2,91 triliun dibandingkan reimbursement-nya. Ketiga, adanya permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak yaitu (1) penambahan piutang menurut data aplikasi piutang berbeda sebesar Rp2,51 triliun dengan dokumen sumbernya yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP); dan (2) pengurangan piutang PBB berbeda sebesar Rp1,03 triliun dengan penerimaannya. Keempat, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset tetap yaitu (1) nilai koreksi hasil IP berbeda dengan hasil koreksi pada SIMAK BMN sebesar Rp12,95 triliun; (2) Aset tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5,34 triliun pada tujuh KL belum dilakukan IP; (3) hasil IP pada empat KL senilai Rp56,42 triliun belum dibukukan; dan (4) Pemerintah sampai saat ini belum dapat mengukur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga pemerintah belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern, antara lain: (1) pelaksanaan monitoring dan penagihan atas kewajiban PPh Migas tidak optimal; (2) inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh Migas dan perhitungan bagi hasil migas; (3) penerimaan hibah langsung oleh KL masih dikelola diluar mekanisme APBN; (4) Aset Tetap yang dilaporkan dalam LKPP belum seluruhnya dilakukan IP, masih berbeda dengan laporan hasil IP, dan belum selaras dengan pencatatan pengguna barang; (5) pengendalian atas pelaksanaan IP Aset KKKS dan Aset Eks BPPN belum memadai; dan (6) Anggaran Belanja minimal sebesar Rp4,70 triliun digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasinya (peruntukannya).

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain adalah: (1) penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak sesuai UU PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid; (2) penyelesaian PPN DTP sebesar Rp11,28 triliun tidak menggunakan mekanisme sesuai UU PPN; (3) PNBP pada 41 KL minimal sebesar Rp368,97 miliar belum dan/atau terlambat disetor ke Kas Negara dan sebesar Rp213,75 miliar digunakan langsung di luar mekanisme APBN; (4) pengalokasian dana penyesuaian tidak berdasarkan kriteria dan aturan yang jelas; dan (5) realisasi Belanja Barang di 44 KL sebesar Rp110,48 miliar dan USD63.45 ribu tidak dilaksanakan kegiatannya, dibayar ganda, tidak sesuai dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan mengungkapkan 35 temuan yang belum selesai ditindaklanjuti, terdapat 8 temuan yang sudah ditindaklanjuti sesuai saran BPK RI, dan 27 temuan sedang dalam proses tindaklanjut. Permasalahan yang sudah ditindaklanjuti diantaranya adalah (1) penyelarasan pencatatan pembiayaan dari penarikan utang luar negeri dengan dokumen sumber; (2) pengakuan kewajiban pemerintah atas program Tunjangan Hari Tua (THT); (3) penetapan kebijakan akuntansi selisih kurs dan pencatatan Aset KKKS.

Sementara itu permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain: (1) Penyempurnaan aplikasi penerimaan perpajakan; (2) Penyempurnaan mekanisme pelaporan hibah langsung kepada KL; (3) Penertiban pengelompokkan dalam penganggaran; (4) Perbaikan metode dan pencatatan hasil IP; dan (5) Perbaikan pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Opini atas LKKL yang merupakan bagian dari LKPP menunjukkan kemajuan yang signifikan. Jumlah Kementerian Lembaga (KL) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI telah meningkat dengan pesat, dari 35 pada tahun 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL. Opini atas LKPP dan LKKL tersebut diberikan BPK terhadap kewajaran laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan LKPP Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden kepada BPK RI. Selanjutnya, sesuai Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Oleh : Novri H.S. Tanjung – Media Center Ditjen Perbendaharaan (disarikan dari berbagai sumber)

Aplikasi SIMAK BMN, PERSEDIAAN DAN KONVERSI 2010

Terkait dengan terbitnya PMK 29/2010 perihal Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara sehingga terdapat penyelarasan kodefikasi lama (PMK 97/2007) ke kodifikasi yang baru (PMK 29/2010).

Adapun Penggolongan dan Kodefikasi BMN bertujuan untuk menyeragamkan Penggolongan dan Kodefikasi BMN secara Nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN.

Untuk mendukung hal tersebut telah dilaunching penggunaan aplikasi SIMAK BMN 10 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : S-183/MK.06/2011 tanggal 25 Mei 2011 perihal Launching Aplikasi SIMAK BMN 2010 dan Aplikasi Persediaan 2010 yang dapat diunduh disini.









sedangkan update aplikasi SAKPA 2010 yang terintegrasi dengan aplikasi SIMAK BMN 10 dapat diunduh disini.

dan update referensi SAK per bulan Juni 2011

Demikian semoga bisa membantu.


Prosedur Layanan Barang Milik Negara

PROSEDUR LAYANAN BARANG MILIK NEGARA

PENATAUSAHAAN BMN
DASAR HUKUM
1. Ps. 9 huruf UU 17/2003 (Keuangan Negara):
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya.
2. Ps. 44 Bab VII UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara):
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
3. PP 24/2005 (Standar Akuntansi Pemerintah)
4. PP 6/2006 (Pengelolaan BMN)
5. PMK 97/PMK.08/2007 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN)
6. PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN)
7. PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat)
8. Per DJPB 51/PB/2008
9. Buletin Teknis SAP
TUJUAN DAN SASARAN
· Tujuan
Mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN
· Sasaran
1. Semua barang milik Negara tercatat dengan baik
2. Semua aktivitas dalam rangka pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
3. Nilai/data BMN untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kenutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.
NAPAK TILAS (1971-2010)


DEFINISI PENATAUSAHAAN
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 67 PP 6/2006)
PEMBUKUAN
Adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang
· Pengguna/Kuasa Pengguna Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
· Pengelola Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI
ALAT PENATAUSAHAAN BMN
Alat yang digunakan untuk melakukan penatausahaan BMN adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi persediaan yang subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INVENTARISASI
Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN.
PELAPORAN
· Kuasa Pengguna Barang
Menyusun LBKPS dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
· Pengguna Barang
Menyusun LBPS dan LBPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
· Pengelola Barang
o Menyusun LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
o Menghimpun LBPS, LBPT dan LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
o Menyusun LBMN/D sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
RUANG LINGKUP
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang Milik Negara meliputi:
· Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
· Barang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari:
a. Hibah/sumbangan atau yang sejenis
b. Sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c. Berdasarkan ketentuan undang-undang
d. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
JENIS PENGELOLAAN BMN
Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran
2. Pengadaan
3. Penggunaan
4. Pemanfaatan
5. Pengamanan dan Pemeliharaan
6. Penilaian
7. Penghapusan
8. Pemindahtanganan
9. Penatausahaan
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
AZAS PENGELOLAAN BMN FUNGSI BMN


DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
5. Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN
6. Permenkeu Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
7. Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
8. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pemanfaatan barang Milik Negara dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
BENTUK PEMANFAATAN BMN
TATACARA PEMANFAATAN BMN

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com