Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

UPDATE APLIKASI SIMAK BMN dan PERSEDIAAN DES 2011

Update aplikasi simak bmn dan persediaan desember 2011 dapat di download di bawah ini :

Update simak bmn dan persediaan desember 2011

terdapat update untuk aplikasi persediaan per tanggal 3 januari 2012

update persediaan 03012012 

REKONSILIASI BMN SEMESTER II dan TAHUNAN 2011


Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi data BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, KPKNL Palembang akan melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan Tahunan TA 2011 pada tanggal 2 sampai dengan 13 Januari 2012 di KPKNL Palembang pukul 08.00 wib sd 16.00 wib.(hari kerja).
Hal-hal yang berkaitan dengan rekonsiliasi BMN Semester II dan Tahunan 2011 dapat mendownload file di bawah ini :
Bagi Satuan Kerja yang memerlukan layanan konsultasi terkait Rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN maupun Aplikasi SIMAK BMN dan PERSEDIAAN 2010 akan dilayani di hari kerja sebelum pelaksanaan rekonsiliasi. Perlu dimaklumi mengingat antrian panjang maka Petugas Rekon tidak melayani konsultasi pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi BMN berlangsung.

Apabila terdapat pertanyaan bisa email ke pkn.palembang@gmail.com

Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Penertiban BMN pada Kementerian/Lembaga


Merupakan pedoman bagi Satuan Kerja dalam menindaklanjuti hasil Penertiban BMN yang pernah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana KPKNL maupun Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Tujuan dengan terbitnya KMK 271/KMK.06/2011 adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengelolaan BMN yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga tidak hanya tertib secara fisik melainkan juga tertib secara administrasi.
Mengingat pengelolaan aset negara merupakan hal yang seringkali membuat Laporan Keuangan satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyumbangkan hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menghasilkan Opini Disclaimer. Oleh hal tersebut diatas perlu kiranya bagi satuan kerja untuk segera mengimplementasikan KMK 271/KMK.06/2011 tersebut.

KPKNL Palembang akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dalam pengelolaan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


peraturan terkait :
Pensertifikatan BMN

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com