- Keputusan Menteri Keuangan Nomor :271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor :226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor:248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor:250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Brang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor:33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
KPKNL Palembang
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
KPKNL Palembang
moto layanan kami
Peraturan Terbaru terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara
SISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI TANAH PEMERINTAH SIMANTAP
MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan sertipikasi BMN sesuai dengan kesepakatan antara BPN, Kementerian PPN/ Bappenas, DJA dan DJKN berupa:
- Pemetaan sebaran data sertipikasi tanah
- Identifikasi status penguasaan dan dokumen kepemilikan tanah.
LEVELISASI APLIKASI
INSTALASI APLIKASI
Untuk mendapatkan aplikasi ini dapat menghubungi KPKNL setempat atau dapat diunduh
- update aplikasi SIMANTAP ver 1.1 tingkat satker disini atau disini
- petunjuk instalasi maupun pengisian dalam bentuk file pdf disini
- petunjuk instalasi maupun pengisian dalam bentuk file pdf disini
adapun penjelasan untuk update ver 1.1 adalah sebagai berikut:
29 Maret 2012- Update versi 1.1 - aplikasi simantap satker
1.Perbaikan minor pada menu rekam :
- perbaikan di input pertama kali instansi penerbit sertifikat
- perbaikan inputan sertifikat pada bagian tanggal, nomor dan luas surat ukur/gambar situasi
- tombol ubah di dokumen perolehan belum bersertifikat diproses sebagai tambahan dokumen baru
- Perbaikan status keterangan tidak tampil pada saat ubah data
- perbaikan tanggal gambar situasi yang tidak direkam meski sudah disimpan
- nomor surat ukur/gambar situasi format tanggal diganti format "teks"
- perbaikan menu penginputan lokasi bidang tanah pada sertifikat yang mengeluarkan permintaan harus sama dengan penginputan data lokasi.
3. perbaikan minor pada cetakan :
- perbaikan judul cetakan laporan
- perbaikan cetakan daftar user pada menu admin
4. perbaikan minor pada tampilan :
- tombol yang ada dibagian bawah dinaikkan untuk dapat digunakanpada komputer netbook
PROSES INSTALASI
Jalankan File Installer_ simantap2012_v1Satker.exe.
pastikan lokasi tujuan penginstalan aplikasi adalah default yakni di c:\\SiManTaP2012_SATKER
kemudian update simantap ver. 1.1
maka akan tampak seperti berikut
Adapun file pengiriman tersebut ber extension .bmn
file pengiriman tersebut diemail ke KPKNL Setempat sedangkan untuk KPKNL Palembang di alamat email : pkn.palembang@gmail.com
Demikian disampaikan apabila ada pertanyaan silahkan menghubungi petugas KPKNL setempat
dengan senang hati kami akan berusaha membantu.
Sumber: djkn.depkeu.go.id
DJKN, BPK, dan K/L Bertekad Selesaikan Masalah Pengelolaan Aset tetap
DJKN, BPK, dan K/L Bertekad Selesaikan Masalah Pengelolaan Aset tetap
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) duduk bersama dan membahas mengenai masalah pengelolaan aset dalam acara “Tripartit Rapat Koordinasi BPK, Kementerian Keuangan cq DJKN, dan K/L” pada Rabu, (14/3) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam rapat yang dihadiri 82 (delapan puluh dua) wakil dari
K/L, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan beberapa
hal antara lain pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik
Negara (IP BMN), pencatatan aset Bantuan Pemerintah yang Belum
Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), pengelolaan BMN Dana Dekontrasi dan Tugas
Perbantuan (Dekon/TP), utilisasi asset, serta pengelolaan BMN eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Terkait sertifikasi BMN, Dirjen menegaskan bahwa dalam rangka penyelesaian sertifikasi
ini, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah
menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan
Kepala BPN Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa tanah. Ia berharap agar program sertifikasi ini menjadi crash programme (program nasional-red).
Mengenai
utilisasi aset, orang nomor satu di DJKN ini menyampaikan bahwa lingkup
utilisasi adalah penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan yang pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006
dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007. Ia menghimbau
agar K/L segera mengajukan usulan penetapan status penggunaaan.
Di
tempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan
Baharudin mengatakan bahwa perkembangan Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga (LKKL) selama tiga tahun terakhir mengalami kemajuan
dan BPK mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai oleh pemerintah ini.
“BPK selaku mitra pemerintah senantiasa berupaya memberikan masukan yang
sangat penting bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” ujarnya.
Syafri merinci perkembangan LKKL yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat mulai dari 35 K/L (2008), 45 K/L (2009), dan 53 K/L ( 2010).
Sebelum acara berakhir, para peserta menanyakan berbagai hal kepada Dirjen Kekayaan Negara dan Auditor Utama II BPK antara lain terkait pengelolaan aset BMN yang tidak berwujud, pemindahtanganan aset dan pengamanan aset fisik BMN, pengelolaan BMN Dekon /TP dsb. Diharapkan setelah rakor ini semua K/L dapat segera menyelesaikan permasalahan aset di Kementerian/Lembaga khususnya aset tetap.(bend)
Sumber :www.djkn.depkeu.go.id
Langganan:
Komentar (Atom)


















