Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

SISTEM MANAJEMEN DAN INFORMASI TANAH PEMERINTAH SIMANTAP







MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan sertipikasi BMN sesuai dengan kesepakatan antara BPN, Kementerian PPN/ Bappenas, DJA dan DJKN berupa:
  1. Pemetaan sebaran data sertipikasi tanah
  2. Identifikasi status penguasaan dan dokumen kepemilikan tanah.
LEVELISASI APLIKASI 



INSTALASI APLIKASI
Untuk mendapatkan aplikasi ini dapat menghubungi KPKNL setempat atau dapat diunduh
- aplikasi SIMANTAP ver 1.0 tingkat satker disini atau disini
- update aplikasi SIMANTAP ver 1.1 tingkat satker disini atau disini
- petunjuk instalasi maupun pengisian dalam bentuk file pdf disini
  
adapun penjelasan untuk update ver 1.1 adalah sebagai berikut:
29 Maret 2012- Update versi 1.1 - aplikasi simantap satker 
1.Perbaikan minor pada menu rekam : 
  • perbaikan di input pertama kali instansi penerbit sertifikat
  • perbaikan inputan sertifikat pada bagian tanggal, nomor dan luas surat ukur/gambar situasi
  • tombol ubah di dokumen perolehan belum bersertifikat diproses sebagai tambahan dokumen baru 
2. Perbaikan minor pada menu ubah data :
  • Perbaikan status keterangan tidak tampil pada saat ubah data
  • perbaikan tanggal gambar situasi yang tidak direkam meski sudah disimpan
  • nomor surat ukur/gambar situasi format tanggal diganti format "teks"
  • perbaikan menu penginputan lokasi bidang tanah pada sertifikat yang mengeluarkan permintaan harus sama dengan penginputan data lokasi.
3. perbaikan minor pada cetakan :
  • perbaikan judul cetakan laporan
  • perbaikan cetakan daftar user pada menu admin
4. perbaikan minor pada tampilan :
  • tombol yang ada dibagian bawah dinaikkan untuk dapat digunakanpada komputer netbook
PROSES INSTALASI
Jalankan File Installer_ simantap2012_v1Satker.exe.
pastikan lokasi tujuan penginstalan aplikasi adalah default yakni di c:\\SiManTaP2012_SATKER
kemudian update simantap ver. 1.1
maka akan tampak seperti berikut





















Adapun file pengiriman tersebut ber extension .bmn 
file pengiriman tersebut diemail ke KPKNL Setempat sedangkan untuk KPKNL Palembang di alamat email : pkn.palembang@gmail.com 

Demikian disampaikan apabila ada pertanyaan silahkan menghubungi petugas KPKNL setempat 
dengan senang hati kami akan berusaha membantu.


Sumber: djkn.depkeu.go.id

DJKN, BPK, dan K/L Bertekad Selesaikan Masalah Pengelolaan Aset tetap




DJKN, BPK, dan K/L Bertekad Selesaikan Masalah Pengelolaan Aset tetap
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) duduk bersama dan membahas mengenai masalah pengelolaan aset dalam acara Tripartit Rapat Koordinasi BPK, Kementerian Keuangan cq DJKN, dan K/L pada Rabu, (14/3) di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam rapat yang dihadiri 82 (delapan puluh dua) wakil dari K/L, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan beberapa hal antara lain pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN), pencatatan aset Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), pengelolaan BMN Dana Dekontrasi dan Tugas Perbantuan (Dekon/TP), utilisasi asset, serta pengelolaan BMN eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Terkait sertifikasi BMN, Dirjen menegaskan bahwa dalam rangka penyelesaian sertifikasi ini, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala BPN Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa tanah. Ia berharap agar program sertifikasi ini menjadi crash programme (program nasional-red).
Mengenai utilisasi aset, orang nomor satu di DJKN ini menyampaikan bahwa lingkup utilisasi adalah penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan yang pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007. Ia menghimbau agar K/L segera mengajukan usulan penetapan status penggunaaan.
Di tempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan Baharudin mengatakan bahwa perkembangan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) selama tiga tahun terakhir mengalami kemajuan dan BPK mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai oleh pemerintah ini. “BPK selaku mitra pemerintah senantiasa berupaya memberikan masukan yang sangat penting bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” ujarnya. Syafri merinci perkembangan LKKL yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat mulai dari 35 K/L (2008), 45 K/L (2009), dan 53 K/L ( 2010).
 
Sebelum acara berakhir, para peserta menanyakan berbagai hal kepada Dirjen Kekayaan Negara dan Auditor Utama II BPK antara lain terkait pengelolaan aset BMN yang tidak berwujud, pemindahtanganan aset dan pengamanan aset fisik BMN, pengelolaan BMN Dekon /TP dsb. Diharapkan setelah rakor ini semua K/L dapat segera menyelesaikan permasalahan aset di Kementerian/Lembaga khususnya aset tetap.(bend)


Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com