Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
KPKNL Palembang
moto layanan kami
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Lihat PMK 125 Tahun 2011
Unduh PMK 125 Tahun 2011 (pdf)
Mekanisme dan Prosedur Pencatatan Hibah yang menjadi Barang Milik Negara
Terkait dengan terbitnya PMK.40/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah sehingga terdapat beberapa hal baru yang diatur terkait dengan hibah dalam hal ini yang kita bahas adalah untuk hibah berupa barang untuk Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Pusat.
Dalam PMK dimaksud diatur tentang Pendapatan Hibah dengan pengertian adalah pendapatan Pemerintah Pusat yang berasal dari Badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Sehingga apabila ada satuan kerja di ruang lingkup Pemerintah Pusat yang memberikan/ menerima hibah baik berupa uang maupun barang/ jasa harus melaporkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Adapun gambaran umum mekanisme pelaporan untuk Pendapatan berupa barang/jasa.
- Setelah satuan kerja menerima hibah barang/ jasa harus dibuatkan Berita Acara Hibah yang berisi Semua keterangan terkait hibah baik itu jenis barang/ jasa, Spesifikasi Barang , pemberi hibah, Nilai perolehan/hibah .
- Apabila tidak terdapat nilai hibah, diupayakan untuk memberikan nilai taksiran oleh satker sendiri atau kepada instansi yang berwenang
- Satuan Kerja mengajukan pengesahan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dengan menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen yang disamakan, Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL) dan Surat Pengesahan Hibah Berupa Barang dan Jasa
- Setelah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan telah mendapatkan nomor register hibah maka satuan kerja mencatat melalui Aplikasi SIMAK BMN untuk hibah yang digolongkan sebagai aset tetap dalam neraca.
- Dan untuk mekanisme pelaporan hibah barang dimaksud harus diungkapkan dalam CAL-BMN.
disarikan dari beberapa sumber.
Pemberitahuan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara per Semester I Tahun 2011 dengan KPKNL Palembang
Yth. Kepala Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPKNL Palembang
di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pusat (LKPP), dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Batas waktu Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN Semester I tahun 2011 dengan KPKNL Palembang dimulai tanggal 1 Juli 2011 dan selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2011. Bagi satuan kerja yang tidak melaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN sesuai batas waktu tersebut diatas akan dikenakan sanksi Penundaan Penerbitan SP2D sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2007 pasal 73 Ayat 3.
- Untuk mekanisme Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN semester I tahun 2011 diwajibkan bagi satuan kerja telah menggunakan aplikasi SIMAK BMN dan PERSEDIAAN 2010.
- Bagi satuan kerja yang belum melaksanakan rekonsiliasi semester II dan Tahunan 2010 maka rekonsiliasi semester I 2011 belum dapat dilaksanakan.
- Sebelum melaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN dengan KPKNL Palembang agar terlebih dahulu melaksanakan rekonsiliasi internal antara UAKPA (SAKPA) dengan UAKPB (SIMAK BMN 2010) dan dituangkan dalam Berita Acara Rekon Internal sesuai dengan Lampiran II.a, II.b dan II.c Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Per-07 /KN/2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
5. Dokumen dan Arsip Data Komputer (ADK) BMN yang harus disiapkan, yaitu:
a. Dokumen
- Berita Acara Rekon Internal (UAKPB dengan UAKPA) per Juni 2011;
- Laporan Posisi BMN di Neraca per Semester I tahun 2011 yang dicetak dari aplikasi SIMAK BMN 2010.
- Laporan Barang Kuasa Pengguna semester I tahun 2010 (intra komtabel, ekstra komtabel, gabungan intra dan ekstra komtabel, barang bersejarah, aset tak berwujud dan konstruksi dalam pengerjaan) yang dicetak dari aplikasi SIMAK 2010.
- Kertas Kerja konversi penggolongan dan kodifikasi barang milik negara tingkat kuasa pengguna barang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja .
- Laporan Neraca per Semester I Tahun 2011 yang dicetak dari SAK 2011.
- Laporan Rekonsiliasi saldo awal BMN periode saldo awal bulan januari 2011 yang dicetak dari aplikasi SAKPA 2011.
- Laporan Rekonsiliasi BMN tahun berjalan periode laporan mulai bulan januari s/d juni 2011 yang dicetak dari aplikasi SAKPA 2011.
b. Arsip Data Komputer (ADK)
- BackUp SIMAK BMN 2010 per semester I tahun 2011.
- File Pengiriman ke KPKNL (Data tahun berjalan dan Data saldo tahun yang lalu) dari menu utility di Aplikasi SIMAK BMN 2010, sub menu pengiriman ke UAPPB-W/UAPPB-E1/KPKNL.
- pengiriman hasil rekon ke KPKNL pada menu rekonsiliasi BMN sub menu Pengiriman Hasil Rekon Ke KPKNL dari Aplikasi SAKPA 2011.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor
ttd
Karman
* untuk keterangan lebih lanjut terkait tata cara instalasi SIMAK-BMN dan PERSEDIAAN 2010 satuan kerja dapat berkonsultasi dengan Kanwil maupun Koordinator Tingkat Wilayah karena telah mendapatkan Sosialisasi dari KPKNL Palembang
