Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Penertiban BMN pada Kementerian/Lembaga


Merupakan pedoman bagi Satuan Kerja dalam menindaklanjuti hasil Penertiban BMN yang pernah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana KPKNL maupun Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Tujuan dengan terbitnya KMK 271/KMK.06/2011 adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengelolaan BMN yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga tidak hanya tertib secara fisik melainkan juga tertib secara administrasi.
Mengingat pengelolaan aset negara merupakan hal yang seringkali membuat Laporan Keuangan satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyumbangkan hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menghasilkan Opini Disclaimer. Oleh hal tersebut diatas perlu kiranya bagi satuan kerja untuk segera mengimplementasikan KMK 271/KMK.06/2011 tersebut.

KPKNL Palembang akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dalam pengelolaan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


peraturan terkait :
Pensertifikatan BMN

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

Terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal/ diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011.

Lihat PMK 125 Tahun 2011

Unduh PMK 125 Tahun 2011 (pdf)

Mekanisme dan Prosedur Pencatatan Hibah yang menjadi Barang Milik Negara



Terkait dengan terbitnya PMK.40/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah sehingga terdapat beberapa hal baru yang diatur terkait dengan hibah dalam hal ini yang kita bahas adalah untuk hibah berupa barang untuk Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Pusat.


Dalam PMK dimaksud diatur tentang Pendapatan Hibah dengan pengertian adalah pendapatan Pemerintah Pusat yang berasal dari Badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.


Sehingga apabila ada satuan kerja di ruang lingkup Pemerintah Pusat yang memberikan/ menerima hibah baik berupa uang maupun barang/ jasa harus melaporkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.


Adapun gambaran umum mekanisme pelaporan untuk Pendapatan berupa barang/jasa.

  1. Setelah satuan kerja menerima hibah barang/ jasa harus dibuatkan Berita Acara Hibah yang berisi Semua keterangan terkait hibah baik itu jenis barang/ jasa, Spesifikasi Barang , pemberi hibah, Nilai perolehan/hibah .
  2. Apabila tidak terdapat nilai hibah, diupayakan untuk memberikan nilai taksiran oleh satker sendiri atau kepada instansi yang berwenang
  3. Satuan Kerja mengajukan pengesahan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dengan menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen yang disamakan, Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL) dan Surat Pengesahan Hibah Berupa Barang dan Jasa
  4. Setelah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan telah mendapatkan nomor register hibah maka satuan kerja mencatat melalui Aplikasi SIMAK BMN untuk hibah yang digolongkan sebagai aset tetap dalam neraca.
  5. Dan untuk mekanisme pelaporan hibah barang dimaksud harus diungkapkan dalam CAL-BMN.
Demikian semoga bisa membantu.
disarikan dari beberapa sumber.

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com