Penghapusan (BMN) adalah Proses tindak lanjut dari siklus pengelolaan BMN dengan maksud dan tujuan untuk membebaskan pengurusan BMN dari pertanggungjawaban administratif dan fisik barang yang ada dalam pengelolaan Bendaharaan Barang/Pengurus Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kata lain, Penghapusan adalah proses terakhir dari perjalanan hidup Barang Milik Negara. Jika dianalogikan dalam karir manusia, penghapusan dapat didefinisikan sebagai Tahap Pensiun seseorang dari suatu Perusahaan/Instansi.
Penghapusan barang inventaris pada tingkat nasional adalah Presiden RI yang secara fungsional dilakukan oleh Menteri Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Pengelola BMN.
Pada tingkat Departemen/Instansi adalah Menteri/Pimpinan Instansi yang secara fungsional dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal/Pejabat yang menjalankan fungsi fasilitatif sebagai Pengguna BMN setelah mendapatkan persetujuan dari pengelola BMN.
Jika anda menanyakan kapan? Pada dasarnya penghapusan BMN tidak terikat dengan waktu. Secara umum penghapusan BMN dilakukan jika memenuhi pertimbangan baik Teknis maupun Ekonomis atau pertimbangan lain yang tidak merugikan Negara serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Departemen/instansi tersebut, namun untuk beberapa jenis BMN terdapat pengaturan usia minimal. Penentuan pertimbangan penghapusan yaitu :
1. Untuk Barang Bergerak:
a. Pertimbangan Teknis
b. Pertimbangan Ekonomis :
c. Hilang/Kekurangan/Kerugian Karena :
2. Untuk Barang Tidak bergerak :
3. Untuk Pertimbangan Penghapusan Kendaraan
Untuk beberapa instansi telah menerapkan kebijakan persyaratan penghapusan berupa surat pernyataan bahwa tidak akan mengajukan usulan pengadaan kendaraan untuk 3 (tiga) tahun kedepan sejak penghapusan, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kepala Satuan Kerja/UPT.
Berikut ini adalah tabel data kelengkapan sebagai persyaratan Penghapusan BMN (*Klik gambar untuk memperbesar)
Pada dasarnya sebab BMN dihapuskan, antara lain :
1. Penghapusan Karena Penyerahan BMN Kepada Menteri Keuangan (Pengelola Barang).
Dalam hal ini penghapusan dikarenakan pembubaran instansi pemerintah, karena berakhirnya jangka waktu yang ditugaskan kepada instansi tersebut. Sebagai contoh adalah berakhirnya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh – Nias (BRR Aceh-Nias). Setelah pembubaran BRR Aceh – Nias, seluruh BMN yang dipergunakan dan dibangun BRR dihapusakan dari daftar BMN BRR untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan sebagai Pengelola BMN. Untuk selanjutnya BMN tersebut didistribusikan kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain) melalui perubahan status penggunaan, dihibahkan kepada Pemerintah daerah atau Lembaga Sosial dan Korban Bencana. Hal lain, Penghapusan ini juga dapat berkaitan dengan Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain).
2. Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain).
Dalam hal ini penghapusan dikarenakan BMN pada suatu intansi dinilai berlebih dan tidak dipergunakan (idle). Sehingga dikembalikan kepada Menteri Keuangan (Pengelola BMN) guna dioptimalkan penggunaannya atau didistribusikan kepada instansi lain yang dinilai membutuhkan. Sebagai contoh adalah penghapusan BMN berupa tanah idle suatu Departemen untuk dipergunakan oleh Departemen/instansi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (TUPOSI).
3. Penghapusan Karena Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena BMN beralih kepemilikannya dan tidak lagi menjadi Barang Milik Negara.Adapun cara pemindahtanganannya, yaitu melalui :
4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan.
Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena BMN dinilai sudah tidak dapat digunakan maupun dipindahtangankan karena pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh BMN yang melah melampaui batas penggunaan/kadaluarsa, mengalami perubahan dalam spesifikasi (Menyusut, Terkikis, Rusak, Aus, dl), Selisih kurang dalam timbangan/ukuran karena penggunaan / susut dalam penggunaan / pemanfaatan, Mati, bagi Tanaman atau Hewan/Ternak. Hal lain, Penghapusan ini juga dapat berkaitan dengan Penghapusan Karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang.
5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang.
Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena putusan pengadilan atau penghapusan dilakukan karena ketentuan undang-undang mewajibkan dilakukan penghapusan. Sebagai contoh adalah BMN berupa tanah yang digugat/disengketakan, dan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan bukan sebagai Milik Negara. Sedangkan contoh penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang adalah penghapusan BMN karena terbitnya UU otonomi daerah yang mengatur pemisahan Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah.
6. Penghapusan karena sebab-sebab lain
Dalam hal ini Penghapusan dilakukan berdasar Pertimbangan Force Majeure, Pertimbangan dalam rangka rencana strategis pertahanan,Pertimbangan Hilang/Kekurangan/Kerugian baik karena kelalaian Bendahara/Pengelola maupun kelalaian Pegawai/pengguna. Untuk BMN yang hilang/rusak karena kelalaian pengguna/pengurus barang selain dilaksanakan proses penghapusan BMN, juga dilaksanakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Secara garis besar Penghapusan dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
Supaya tidak bosan selalu lihat tulisan, untuk mudahnya dapat dilihat pada gambar tata cara penghapusan berikut: (dilaksanakan pada Kementerian Hukum dan HAM)
Sebagai catatan, dalam pelaksanaan dilapangan terkadang terjadi perbedaan pendapat mengenai proses/tata cara penghapusan, yang nanti akan kita bahas lebih lanjut.
Dalam kata lain, Rumah Negara merupakan rumah tinggal yang dimiliki oleh Negara dan dikhususkan untuk dihuni oleh Pejabat dan/atau Pegawai Negeri untuk jangka waktu tertentu.
Rumah Negara dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori status / golongan, yaitu :
Untuk lebih jelasnya mengenai status penggolongan Rumah Negara, dapat dilihat pada tabel dibawah ini (*klik gambar untuk memperbesar):
Berkaitan dengan Standar Tipe / Ukuran Rumah Negara, adalah sebagai berikut :
Tidak, Karena Golongan Rumah Negara berkaitan dengan Status Kewenangan atas Rumah dimaksud, sedangkan Tipe / Ukuran Rumah Negara berkaitan dengan ukuran standar luas Rumah dan peruntukan bagi Pejabat/PNS berdasarkan pada Pangkat dan Golongan PNS penghuninya.