Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

Prosedur Layanan Barang Milik Negara

PROSEDUR LAYANAN BARANG MILIK NEGARA

PENATAUSAHAAN BMN
DASAR HUKUM
1. Ps. 9 huruf UU 17/2003 (Keuangan Negara):
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya.
2. Ps. 44 Bab VII UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara):
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
3. PP 24/2005 (Standar Akuntansi Pemerintah)
4. PP 6/2006 (Pengelolaan BMN)
5. PMK 97/PMK.08/2007 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN)
6. PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN)
7. PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat)
8. Per DJPB 51/PB/2008
9. Buletin Teknis SAP
TUJUAN DAN SASARAN
· Tujuan
Mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN
· Sasaran
1. Semua barang milik Negara tercatat dengan baik
2. Semua aktivitas dalam rangka pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
3. Nilai/data BMN untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kenutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.
NAPAK TILAS (1971-2010)


DEFINISI PENATAUSAHAAN
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 67 PP 6/2006)
PEMBUKUAN
Adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN/D ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang
· Pengguna/Kuasa Pengguna Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
· Pengelola Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI
ALAT PENATAUSAHAAN BMN
Alat yang digunakan untuk melakukan penatausahaan BMN adalah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi persediaan yang subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INVENTARISASI
Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN.
PELAPORAN
· Kuasa Pengguna Barang
Menyusun LBKPS dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
· Pengguna Barang
Menyusun LBPS dan LBPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
· Pengelola Barang
o Menyusun LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
o Menghimpun LBPS, LBPT dan LBMN/D berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
o Menyusun LBMN/D sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
RUANG LINGKUP
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Barang Milik Negara meliputi:
· Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
· Barang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi barang yang diperoleh dari:
a. Hibah/sumbangan atau yang sejenis
b. Sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c. Berdasarkan ketentuan undang-undang
d. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
JENIS PENGELOLAAN BMN
Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran
2. Pengadaan
3. Penggunaan
4. Pemanfaatan
5. Pengamanan dan Pemeliharaan
6. Penilaian
7. Penghapusan
8. Pemindahtanganan
9. Penatausahaan
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
AZAS PENGELOLAAN BMN FUNGSI BMN


DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
5. Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN
6. Permenkeu Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
7. Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
8. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pemanfaatan barang Milik Negara dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga.
BENTUK PEMANFAATAN BMN
TATACARA PEMANFAATAN BMN

Penghapusan BMN

Apasih Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)?

Penghapusan (BMN) adalah Proses tindak lanjut dari siklus pengelolaan BMN dengan maksud dan tujuan untuk membebaskan pengurusan BMN dari pertanggungjawaban administratif dan fisik barang yang ada dalam pengelolaan Bendaharaan Barang/Pengurus Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kata lain, Penghapusan adalah proses terakhir dari perjalanan hidup Barang Milik Negara. Jika dianalogikan dalam karir manusia, penghapusan dapat didefinisikan sebagai Tahap Pensiun seseorang dari suatu Perusahaan/Instansi.

Siapa yang berwenang menghapuskan Barang Milik Negara (BMN)?

Penghapusan barang inventaris pada tingkat nasional adalah Presiden RI yang secara fungsional dilakukan oleh Menteri Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Pengelola BMN.

Pada tingkat Departemen/Instansi adalah Menteri/Pimpinan Instansi yang secara fungsional dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal/Pejabat yang menjalankan fungsi fasilitatif sebagai Pengguna BMN setelah mendapatkan persetujuan dari pengelola BMN.

Kapan Barang Milik Negara (BMN) Harus Dihapuskan?

Jika anda menanyakan kapan? Pada dasarnya penghapusan BMN tidak terikat dengan waktu. Secara umum penghapusan BMN dilakukan jika memenuhi pertimbangan baik Teknis maupun Ekonomis atau pertimbangan lain yang tidak merugikan Negara serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Departemen/instansi tersebut, namun untuk beberapa jenis BMN terdapat pengaturan usia minimal. Penentuan pertimbangan penghapusan yaitu :

1. Untuk Barang Bergerak:

a. Pertimbangan Teknis

  • Secara fisik barang tidak dapat dipergunakan/rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki;
  • Tidak dapat dipergunakan lagi akibat modernisasi;
  • Telah melampaui batas penggunaan/kadaluarsa;
  • Mengalami perubahan dalam spesifikasi (Terkikis, Rusak, Aus, dl]);
  • Selisih kurang dalam timbangan/ukuran karena penggunaan / susut dalam penggunaan / pemanfaatan.

b. Pertimbangan Ekonomis :

  • Berlebih (Surplus atau Ekses);
  • Lebih Menguntungkan bagi Negara bila dihapus.

c. Hilang/Kekurangan/Kerugian Karena :

  • Kesalahan atau Kelalaian Bendaharawan Barang/Pengurus Barang;
  • Force Majeure;
  • Mati, bagi Tanaman atau Hewan/Ternak.

2. Untuk Barang Tidak bergerak :

  • Rusak Berat, Terkena Bencana Alam (Force Majeure), idle;
  • Terkena Planologi Kota/tidak sesuai dengan tata ruang;
  • Kebutuhan Organisasi;
  • Penyatuan Lokasi untuk Efisiensi dan Memudahkan Koordinasi;
  • Pertimbangan dalam rangka rencana strategis pertahanan.

3. Untuk Pertimbangan Penghapusan Kendaraan

  • minimal berumur 10 tahun dari tahun pengadaan,
  • sudah ada penggantinya dan
  • tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas apabila dihapus.

Untuk beberapa instansi telah menerapkan kebijakan persyaratan penghapusan berupa surat pernyataan bahwa tidak akan mengajukan usulan pengadaan kendaraan untuk 3 (tiga) tahun kedepan sejak penghapusan, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kepala Satuan Kerja/UPT.

Berikut ini adalah tabel data kelengkapan sebagai persyaratan Penghapusan BMN (*Klik gambar untuk memperbesar)

Kenapa Barang Milik Negara (BMN) Harus Dihapuskan?

Pada dasarnya sebab BMN dihapuskan, antara lain :

1. Penghapusan Karena Penyerahan BMN Kepada Menteri Keuangan (Pengelola Barang).

Dalam hal ini penghapusan dikarenakan pembubaran instansi pemerintah, karena berakhirnya jangka waktu yang ditugaskan kepada instansi tersebut. Sebagai contoh adalah berakhirnya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh – Nias (BRR Aceh-Nias). Setelah pembubaran BRR Aceh – Nias, seluruh BMN yang dipergunakan dan dibangun BRR dihapusakan dari daftar BMN BRR untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan sebagai Pengelola BMN. Untuk selanjutnya BMN tersebut didistribusikan kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain) melalui perubahan status penggunaan, dihibahkan kepada Pemerintah daerah atau Lembaga Sosial dan Korban Bencana. Hal lain, Penghapusan ini juga dapat berkaitan dengan Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain).

2. Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain).

Dalam hal ini penghapusan dikarenakan BMN pada suatu intansi dinilai berlebih dan tidak dipergunakan (idle). Sehingga dikembalikan kepada Menteri Keuangan (Pengelola BMN) guna dioptimalkan penggunaannya atau didistribusikan kepada instansi lain yang dinilai membutuhkan. Sebagai contoh adalah penghapusan BMN berupa tanah idle suatu Departemen untuk dipergunakan oleh Departemen/instansi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (TUPOSI).

3. Penghapusan Karena Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena BMN beralih kepemilikannya dan tidak lagi menjadi Barang Milik Negara.Adapun cara pemindahtanganannya, yaitu melalui :

  1. Penjualan (Lelang);
  2. Tukar Menukar (Ruilslag);
  3. Hibah;
  4. Penyertaan Modal Pemerintah.

4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan.

Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena BMN dinilai sudah tidak dapat digunakan maupun dipindahtangankan karena pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh BMN yang melah melampaui batas penggunaan/kadaluarsa, mengalami perubahan dalam spesifikasi (Menyusut, Terkikis, Rusak, Aus, dl), Selisih kurang dalam timbangan/ukuran karena penggunaan / susut dalam penggunaan / pemanfaatan, Mati, bagi Tanaman atau Hewan/Ternak. Hal lain, Penghapusan ini juga dapat berkaitan dengan Penghapusan Karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang.

5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang.

Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena putusan pengadilan atau penghapusan dilakukan karena ketentuan undang-undang mewajibkan dilakukan penghapusan. Sebagai contoh adalah BMN berupa tanah yang digugat/disengketakan, dan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan bukan sebagai Milik Negara. Sedangkan contoh penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang adalah penghapusan BMN karena terbitnya UU otonomi daerah yang mengatur pemisahan Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah.

6. Penghapusan karena sebab-sebab lain

Dalam hal ini Penghapusan dilakukan berdasar Pertimbangan Force Majeure, Pertimbangan dalam rangka rencana strategis pertahanan,Pertimbangan Hilang/Kekurangan/Kerugian baik karena kelalaian Bendahara/Pengelola maupun kelalaian Pegawai/pengguna. Untuk BMN yang hilang/rusak karena kelalaian pengguna/pengurus barang selain dilaksanakan proses penghapusan BMN, juga dilaksanakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Gimana Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)?

Secara garis besar Penghapusan dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan, yaitu:

  1. Proses Usulan dari Satuan Kerja/Kantor/UPT secara berjenjang hingga terbit Persetujuan Internal Departemen/Instansi;
  2. Proses Persetujuan Pengelola BMN;
  3. Porses Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan.

Supaya tidak bosan selalu lihat tulisan, untuk mudahnya dapat dilihat pada gambar tata cara penghapusan berikut: (dilaksanakan pada Kementerian Hukum dan HAM)

Sebagai catatan, dalam pelaksanaan dilapangan terkadang terjadi perbedaan pendapat mengenai proses/tata cara penghapusan, yang nanti akan kita bahas lebih lanjut.

Download Ketentuan

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  5. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.6/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
  6. Tata Cara Penghapusan


sumber : http://febrisatriatama.wordpress.com/penghapusan-bmn/

Apasih Rumah Negara?

Rumah Negara adalah adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

Dalam kata lain, Rumah Negara merupakan rumah tinggal yang dimiliki oleh Negara dan dikhususkan untuk dihuni oleh Pejabat dan/atau Pegawai Negeri untuk jangka waktu tertentu.

Apa bedanya Rumah Negara dengan Rumah Dinas ?

Rumah Negara dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori status / golongan, yaitu :

  1. Rumah Negara Golongan I atau dikenal dengan istilah Rumah Jabatan adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
  2. Rumah Negara Golongan II atau dikenal dengan istilah Rumah Dinas adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.
  3. Rumah Negara Golongan III atau dikenal dengan istilah Rumah Dinas yang dapat dibeli adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya. Rumah dinas ini ada dalam kewenangan pengelolaan Kementerian Pekerjaan Umum/KIMPRASWIL

Untuk lebih jelasnya mengenai status penggolongan Rumah Negara, dapat dilihat pada tabel dibawah ini (*klik gambar untuk memperbesar):

Berkaitan dengan Standar Tipe / Ukuran Rumah Negara, adalah sebagai berikut :

  1. Tipe A / 250 m2, Peruntukan Pejabat eselon I
  2. Tipe B / 120 m2, Peruntukan Pejabat eselon II
  3. Tipe C / 70 m2, Peruntukan Pejabat eselon III
  4. Tipe D / 50 m2, Peruntukan Pejabat eselon IV
  5. Tipe E / 36 m2, Peruntukan Staf

Apakah Tipe / Ukuran Rumah Negara terkait dengan Golongan Rumah Negara ?

Tidak, Karena Golongan Rumah Negara berkaitan dengan Status Kewenangan atas Rumah dimaksud, sedangkan Tipe / Ukuran Rumah Negara berkaitan dengan ukuran standar luas Rumah dan peruntukan bagi Pejabat/PNS berdasarkan pada Pangkat dan Golongan PNS penghuninya.

Apa saja ketentuan terkait penghunian Rumah Negara ?

  1. Untuk dapat menghuni rumah negara bagi pejabat /PNS harus memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP)
  2. SIP diberikan hanya kepada Pejabat/PNS yang masih Aktif bertugas.
  3. SIP diberikan oleh Pimpinan Instansi/Pejabat yang ditunjuk
  4. Calon Penghuni (Pejabat/PNS) mengajukan permohonan SIP dan Wajib menandatangani Surat Pernyataan Mematuhi ketentuan penghunian
  5. Penghuni berkewajiban membayar Sewa Rumah Negara, dengan Rumusan Nilai Sewa Rumah Negara, sebagai berikut:
  6. Masa Berlakunya SIP Rumah Negara Gol II adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang/dicabut setelah evaluasi oleh pejabat eselon I dilingkungan masing-masing.
  7. Suami – Istri yang status keduanya PNS hanya dapat menghuni 1 (satu) Rumah Negara, kecuali Suami – Istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.
  8. PNS yang pindah tugas dan menempati rumah negara tidak dapat menghuni rumah negara lainnya, kecuali Rumah Negara Golongan I sesuai dengan tingkat jabatannya.
  9. PNS yang telah memperoleh Rumah Negara Gol III dapat menghuni Rumah Negara Golongan I
  10. Pengosongan Rumah Negara selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pencabutan SIP

Download Ketentuan

  1. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara;
  2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
  3. Peraturan Presiden RI No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status,Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
  4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara

sumber : http://febrisatriatama.wordpress.com/rumah-negara/

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com