Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

Apasih Rumah Negara?

Rumah Negara adalah adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

Dalam kata lain, Rumah Negara merupakan rumah tinggal yang dimiliki oleh Negara dan dikhususkan untuk dihuni oleh Pejabat dan/atau Pegawai Negeri untuk jangka waktu tertentu.

Apa bedanya Rumah Negara dengan Rumah Dinas ?

Rumah Negara dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori status / golongan, yaitu :

  1. Rumah Negara Golongan I atau dikenal dengan istilah Rumah Jabatan adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
  2. Rumah Negara Golongan II atau dikenal dengan istilah Rumah Dinas adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.
  3. Rumah Negara Golongan III atau dikenal dengan istilah Rumah Dinas yang dapat dibeli adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya. Rumah dinas ini ada dalam kewenangan pengelolaan Kementerian Pekerjaan Umum/KIMPRASWIL

Untuk lebih jelasnya mengenai status penggolongan Rumah Negara, dapat dilihat pada tabel dibawah ini (*klik gambar untuk memperbesar):

Berkaitan dengan Standar Tipe / Ukuran Rumah Negara, adalah sebagai berikut :

  1. Tipe A / 250 m2, Peruntukan Pejabat eselon I
  2. Tipe B / 120 m2, Peruntukan Pejabat eselon II
  3. Tipe C / 70 m2, Peruntukan Pejabat eselon III
  4. Tipe D / 50 m2, Peruntukan Pejabat eselon IV
  5. Tipe E / 36 m2, Peruntukan Staf

Apakah Tipe / Ukuran Rumah Negara terkait dengan Golongan Rumah Negara ?

Tidak, Karena Golongan Rumah Negara berkaitan dengan Status Kewenangan atas Rumah dimaksud, sedangkan Tipe / Ukuran Rumah Negara berkaitan dengan ukuran standar luas Rumah dan peruntukan bagi Pejabat/PNS berdasarkan pada Pangkat dan Golongan PNS penghuninya.

Apa saja ketentuan terkait penghunian Rumah Negara ?

  1. Untuk dapat menghuni rumah negara bagi pejabat /PNS harus memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP)
  2. SIP diberikan hanya kepada Pejabat/PNS yang masih Aktif bertugas.
  3. SIP diberikan oleh Pimpinan Instansi/Pejabat yang ditunjuk
  4. Calon Penghuni (Pejabat/PNS) mengajukan permohonan SIP dan Wajib menandatangani Surat Pernyataan Mematuhi ketentuan penghunian
  5. Penghuni berkewajiban membayar Sewa Rumah Negara, dengan Rumusan Nilai Sewa Rumah Negara, sebagai berikut:
  6. Masa Berlakunya SIP Rumah Negara Gol II adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang/dicabut setelah evaluasi oleh pejabat eselon I dilingkungan masing-masing.
  7. Suami – Istri yang status keduanya PNS hanya dapat menghuni 1 (satu) Rumah Negara, kecuali Suami – Istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.
  8. PNS yang pindah tugas dan menempati rumah negara tidak dapat menghuni rumah negara lainnya, kecuali Rumah Negara Golongan I sesuai dengan tingkat jabatannya.
  9. PNS yang telah memperoleh Rumah Negara Gol III dapat menghuni Rumah Negara Golongan I
  10. Pengosongan Rumah Negara selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pencabutan SIP

Download Ketentuan

  1. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara;
  2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
  3. Peraturan Presiden RI No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status,Pengalihan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
  4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara

sumber : http://febrisatriatama.wordpress.com/rumah-negara/

1 komentar:

  1. klasifikasi kelas tanah sekarang sudah beruBah. dulu menggunakan huruf (misal A30), sekarang menjadi angka (misal 084). PMK 150/PMK03/2010

    apakah ada peraturan baru mengenai perhitungan sewa rumah negara? saya kesulitan menentukan Fkb-nya? atau apakah ada cara lainnya?

    trims

    BalasHapus

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com