Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang pengelolaanya perlu dilakukan secara tertib administrasi , akuntabel dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tetap menunjung tinggi good governance.
untuk mengatur hal sebagaimana dimaksud diatas Menteri Keuangan Selaku Pengelola Barang Menerbitkan Peraturan menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
untuk mengatur hal sebagaimana dimaksud diatas Menteri Keuangan Selaku Pengelola Barang Menerbitkan Peraturan menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar