untuk rekonstruksi tersebut apakah mengubah secara keseluruhan arsiteknya atau hanya menambah bagian bangunan? pengertian yang kami sampaikan tentang bongkaran ada 3 yakni. 1.rehabilitasi- perbaikan aset rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas/kapasitas dengan maksud digunakan dengan kondisi semula 2.Renovasi- adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau pengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kapasitas/kualitas 3.restorasi- perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
bongkaran tersebut dikategorikan sebagai sebagian barang dari BMN saja dan tidak menyebabkan BMN sebelumnya hapus maka untuk lelang bongkaran tidak memerlukan persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang, akan tetapi Pengguna barang mengajukan izin persetujuan penjualan BMN. dan proses selanjutnya adalah penjualan melalui lelang. demikian semoga dapat membantu
apakah perlakuan untuk BMD sama dengan Perlakuan BMN ??? di PP.6/2006 dan Pemendagri 17/2007, tidak dijelaskan secara rinsi untuk lelang bongkaran eks gedung/bangunan yang dihapuskan.
untuk BMD merupakan domain dari Permendagri 17/2007. sedangkan untuk Lelang Bongkaran (ruang lingkup BMN) mengacu kepada SE-04/KN/2012 tentang penyelesaian bongkaran BMN karena perbaikan.
Dalam pelaksanaan pembangunan kembali gedung yang baru (desain baru,bangun secara total), untuk pelaksanaan lelang bongkaran nya masuk ke jenis lelang apa?
bagaimana untuk bongkaran bangunan kategori rekonstruksi ???
BalasHapusuntuk rekonstruksi tersebut apakah mengubah secara keseluruhan arsiteknya atau hanya menambah bagian bangunan?
BalasHapuspengertian yang kami sampaikan tentang bongkaran ada 3 yakni.
1.rehabilitasi- perbaikan aset rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas/kapasitas dengan maksud digunakan dengan kondisi semula
2.Renovasi- adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau pengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kapasitas/kualitas
3.restorasi- perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
bongkaran tersebut dikategorikan sebagai sebagian barang dari BMN saja dan tidak menyebabkan BMN sebelumnya hapus maka untuk lelang bongkaran tidak memerlukan persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang, akan tetapi Pengguna barang mengajukan izin persetujuan penjualan BMN.
dan proses selanjutnya adalah penjualan melalui lelang.
demikian semoga dapat membantu
apakah perlakuan untuk BMD sama dengan Perlakuan BMN ??? di PP.6/2006 dan Pemendagri 17/2007, tidak dijelaskan secara rinsi untuk lelang bongkaran eks gedung/bangunan yang dihapuskan.
BalasHapusuntuk BMD merupakan domain dari Permendagri 17/2007. sedangkan untuk Lelang Bongkaran (ruang lingkup BMN) mengacu kepada SE-04/KN/2012 tentang penyelesaian bongkaran BMN karena perbaikan.
BalasHapusDalam pelaksanaan pembangunan kembali gedung yang baru (desain baru,bangun secara total), untuk pelaksanaan lelang bongkaran nya masuk ke jenis lelang apa?
BalasHapus